JAKARTA, AFU.ID — Masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional belum menjamin bantuan sosial langsung masuk ke rekening. Status tersebut hanya menunjukkan sebuah keluarga berada dalam kelompok 40 persen dengan tingkat kesejahteraan terbawah dan dapat diusulkan sebagai penerima. Keluarga masih harus ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat sesuai persyaratan, hasil verifikasi, dan alokasi setiap program.
Desil merupakan pemeringkatan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik hingga kepemilikan aset. Seluruh keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Kemensos menyebut desil 1–4 dapat diusulkan menerima PKH dan bantuan sembako atau BPNT, bukan otomatis mendapatkannya.
Perbedaan antara “dapat diusulkan” dan “ditetapkan sebagai penerima” menjadi penyebab utama banyak warga berdesil rendah belum memperoleh bantuan. Nama keluarga bisa sudah masuk DTSEN dan berada pada desil 1–4, tetapi belum tercantum dalam daftar bayar PKH maupun bantuan sembako pada periode berjalan. Bantuan baru disalurkan setelah Kemensos menetapkan penerimanya berdasarkan data terbaru yang telah melalui pemadanan dan pembersihan.
Untuk PKH, keluarga juga harus memiliki komponen yang menjadi sasaran program, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat. Keluarga yang berada di desil 1–4 tetapi tidak memiliki komponen tersebut bisa tidak ditetapkan sebagai penerima PKH. Sementara itu, bantuan sembako memiliki mekanisme penetapan berbeda, tetapi tetap mensyaratkan keluarga masuk daftar penerima yang ditetapkan pemerintah.
Penyebab lainnya adalah data keluarga masih berada dalam proses verifikasi dan pemutakhiran. Usulan dari masyarakat tidak langsung mengubah status penerima karena harus diperiksa mulai dari lingkungan setempat, desa atau kelurahan, dinas sosial, pemerintah daerah, Kemensos hingga BPS. Hingga 12 Juli 2026, Kemensos mencatat lebih dari 20 juta usulan pemutakhiran DTSEN, sehingga tidak semua perubahan dapat langsung digunakan pada periode pencairan yang sama.
DTSEN bersifat dinamis dan hasil pemeringkatannya dihitung ulang secara berkala oleh BPS. Keluarga yang sebelumnya berada di desil tertentu dapat naik, turun, atau tetap setelah kondisi pekerjaan, rumah, anggota keluarga, dan aset diperiksa kembali. Pemutakhiran itu membuat penerima lama belum tentu kembali menerima bantuan, sementara warga baru dapat masuk sebagai pengganti pada periode selanjutnya.
Jumlah penerima juga dibatasi oleh alokasi masing-masing program, meskipun jumlah keluarga yang masuk desil 1–4 jauh lebih besar. Pemerintah menetapkan jumlah KPM serta besaran bantuan PKH melalui keputusan tersendiri setiap tahun. Akibatnya, posisi desil rendah menjadi syarat awal pensasaran, tetapi tidak berarti seluruh keluarga dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh bantuan yang sama.
Bansos yang belum masuk juga tidak selalu berarti keluarga dicoret dari daftar penerima. Penyaluran PKH dan bantuan sembako dilakukan secara bertahap melalui bank atau PT Pos, sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antardaerah dan penerima. Untuk Triwulan III 2026, Kemensos memulai penyaluran pada 20 Juli setelah menerima data terbaru dari BPS dan melakukan proses cleansing.
Warga dapat memeriksa statusnya melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi. Hasil pencarian akan menunjukkan posisi desil serta status kepesertaan bantuan yang tercatat pada data pemerintah. Apabila desil sudah 1–4 tetapi kolom PKH atau sembako tidak menunjukkan status penerima, berarti keluarga belum ditetapkan dalam program tersebut pada periode yang sedang berjalan.
Warga yang menilai data atau statusnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, kantor desa atau kelurahan, maupun dinas sosial setempat. Afu.id sebelumnya juga telah mengulas cara mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui HP dan jalur kelurahan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan tersebut membuka proses verifikasi, bukan jalan pintas yang menjamin bantuan langsung cair.
Bagi keluarga miskin, istilah “masih diverifikasi” atau “belum masuk alokasi” bukan sekadar urusan administrasi karena bantuan berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah dan Kemensos perlu memberikan penjelasan status yang lebih rinci agar warga mengetahui apakah pengajuan masih diproses, tidak memenuhi komponen, atau tidak masuk kuota. Tanpa transparansi tersebut, warga hanya mengetahui dirinya berada di desil rendah, tetapi tidak pernah mendapat jawaban mengapa bantuan tak kunjung datang. (RHU)