JAKARTA, AFU.ID - Timbul, seorang tukang becak asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, harus menelan kekecewaan setelah status kesejahteraan keluarganya melonjak drastis dari desil 1 menjadi desil 9 pada sistem Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN). Kenaikan data secara mendadak ini mengancam masa depan anak keduanya yang baru saja diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), lantaran berpotensi menggugurkan hak kepesertaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Timbul, yang berstatus sebagai orang tua tunggal, sehari-hari menggantungkan hidup dari mengayuh becak di kawasan Malioboro. Keterbatasan fisik membuatnya hanya mampu mencari nafkah pada malam hari dengan penghasilan yang jauh dari kata cukup. ”Pekerjaan saya tidak bisa dirata-rata pendapatannya. Kalau dihitung, tiga hari dapat Rp100 ribu,” ungkap Timbul, beberapa waktu lalu.
Kondisi ekonomi yang serba terbatas ini sempat membuat keluarganya tercatat berada di desil 1 pada Januari 2026 dan rutin menerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, saat memutakhirkan data untuk pengajuan beasiswa kuliah anaknya di bulan Juli 2026, ia mendapati angka desilnya melonjak ke level 9—kategori masyarakat berpenghasilan tinggi—tanpa adanya perubahan kondisi ekonomi yang nyata. ”Yang mengecek anak saya naik desilnya jadi 9, biasanya satu atau dua,” kata Timbul.
Dampak dari pergeseran angka desil tersebut langsung menghantam rencana pendidikan anaknya. Sang anak yang memiliki rekam jejak prestasi akademik dengan rata-rata nilai ijazah 86 terancam tak bisa melanjutkan studi di Prodi Pendidikan Teknik UNY jalur mandiri. KIP Kuliah yang sejatinya ditujukan bagi calon mahasiswa dari kelompok desil 1 hingga 4 kini tak lagi dapat diakses.
Meski rumah yang ditempati Timbul memiliki dinding bata dan berlantai keramik, bangunan tersebut merupakan warisan orang tua yang harus dibagi bersama enam anggota keluarga lainnya dan belum berstatus milik pribadi.
Fenomena kejanggalan data sosial ini ternyata tidak hanya menimpa keluarga Timbul. Lurah Ngentakrejo, Sumardi, mengonfirmasi bahwa pihak kalurahan menerima setidaknya delapan laporan serupa mengenai lonjakan angka desil yang tak sesuai dengan realitas sosial di lapangan.
”Memang yang bersangkutan dulu desil 1. Cuma kemarin di bulan tiga tiba-tiba ke desil 9. Tidak tahu penyebabnya karena tidak ada keterangan perubahan itu karena apa,” ujar Sumardi.
Ia juga menegaskan ketimpangan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. ”Orangnya benar-benar tidak mampu. Mau untuk sekolah saja tidak bisa karena hasilnya desil 9. Anaknya mau kuliah, tetapi karena ekonominya tidak mampu dan desilnya berubah menjadi 9, akhirnya tidak bisa mendapatkan potongan,” lanjutnya.
Pihak pemerintah desa mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan perubahan data tersebut karena penetapan desil sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Sosial. Guna mencegah jatuhnya korban penyesuaian data yang tidak akurat, Pemerintah Kalurahan Ngentakrejo kini berupaya mendampingi warga untuk mengajukan perbaikan dan verifikasi ulang data desil melalui Dinas Sosial setempat. (MAR)