JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk kuartal III dimulai pada 20 Juli 2026. Daftar penerima kembali diperbarui, sehingga penerima lama belum tentu mendapatkan bantuan pada tahap ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran untuk periode Juli hingga September saat ini sedang dalam proses. Bantuan tersebut ditujukan kepada lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat. “Penyaluran bansos untuk kuartal ketiga bagi lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat, baik PKH maupun BPNT, saat ini sedang berproses,” ujar Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Jumat (10/07/26).
Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebelum bantuan disalurkan. Pembaruan ini dilakukan karena adanya penerima yang meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau mengalami perubahan kondisi ekonomi. Di sisi lain, pemerintah juga menemukan keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan, namun kini dinilai memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima.
Perubahan data tersebut membuat penerima PKH atau BPNT pada tahap sebelumnya tidak otomatis kembali menerima bantuan. Status penerima ditentukan berdasarkan data sosial dan ekonomi terbaru yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta kode keamanan yang tersedia pada halaman pencarian. Data Kemensos membagi kondisi kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako atau BPNT, sementara Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Status desil tidak bersifat tetap. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Data tersebut kemudian dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik. Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap sesuai wilayah serta kesiapan data penerima. Oleh karena itu, bantuan tidak selalu masuk ke rekening seluruh penerima pada tanggal yang sama meskipun proses penyaluran ditargetkan dimulai pada 20 Juli. (RHU)