JAKARTA, AFU.ID — Polemik kelab malam La Favela di Seminyak, Badung, Bali, belum berhenti pada kasus pengeroyokan pengunjung yang kini telah menyeret sejumlah petugas keamanan sebagai tersangka. Legalitas lahan yang digunakan tempat hiburan malam tersebut kini ikut dipertanyakan. Seorang tokoh masyarakat di Bali menuturkan kepada Afu.id, bahwa lahan yang digunakan La Favela diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Karena itu, menurut dia, status dan dasar hukum penggunaan lahan tersebut perlu dibuka kepada publik, terlebih La Favela diketahui merupakan bagian dari bisnis yang didirikan pengusaha asing Gonzalo Assiego.
“Lahannya itu milik Pemerintah Provinsi. Ini yang perlu dipertanyakan, bagaimana legalitas penggunaannya dan siapa yang memegang hak atas lahan tersebut,” ujarnya, dikonfirmasi Afu.id di Jakarta, Kamis (30/9/2026). Hingga berita ini diturunkan, Afu.id belum memperoleh dokumen pertanahan atau keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali yang dapat secara independen mengonfirmasi status kepemilikan lahan La Favela. Karena itu, informasi mengenai lahan tersebut masih berupa keterangan dari tokoh masyarakat yang meminta persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut.
La Favela beralamat di Jalan Laksamana Oberoi No. 177X, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung. Tempat tersebut mulai beroperasi sekitar 2013 dan dikembangkan oleh pasangan Gonzalo dan Sandra Assiego. Situs kelompok usaha LYD Bali Group juga menyebut Gonzalo Assiego sebagai pendiri kelompok usaha tersebut pada 2010. Pertanyaan mengenai legalitas lahan tersebut muncul ketika persoalan La Favela kembali menjadi sorotan setelah kasus kekerasan terhadap pengunjung.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga petugas keamanan La Favela sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap pengunjung pada 15 Agustus 2026. Ketiganya adalah Ricky Marselino, L Kadek Agus Widiarta dan Pande Agus Supena. Peristiwa tersebut menimpa Gading Takhta Akbar dan pacarnya, Alida Ciretia Roulina Napitupulu, yang berasal dari Jakarta. Gading disebut sempat keluar dari area kelab untuk menjemput dua rekannya yang berada di luar lokasi.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Teguh Triesna Dewa, persoalan bermula ketika petugas keamanan tidak memperbolehkan korban keluar-masuk lokasi. Korban kemudian dihampiri petugas keamanan dan terjadi tindakan fisik hingga korban dipiting dan diusir dari lokasi. Alida yang merekam kejadian tersebut dengan telepon seluler juga disebut mendapat tindakan kekerasan. Ia mengalami luka pada tangan, leher dan punggung, sementara jam tangan korban dilaporkan pecah dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta.
Gading sendiri dilaporkan mengalami sejumlah keluhan dan luka, antara lain pada kepala dan leher, tangan kanan, dada, lutut kiri, mata kanan serta lidah. Kasus tersebut menambah catatan persoalan kekerasan yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan La Favela. Pada 2017, seorang warga negara Ukraina disebut menjadi korban pengeroyokan petugas keamanan tempat hiburan tersebut hingga mengalami cedera serius pada bagian mata dan kehilangan penglihatan pada salah satu matanya. Dalam perkara tersebut, pelaku disebut merupakan anggota organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pengamanan.
Kapolres Badung Leonardo Simatupang sebelumnya mengatakan kepolisian menangani dua perkara pengeroyokan yang berkaitan dengan tempat hiburan tersebut dalam kurun sekitar tujuh bulan. Polisi menyatakan penyidik mendalami keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas. “Polisi hanya menangani jika terjadi tindak pidana,” kata Leonardo.
Warga Asing Merajalela
Di tengah kasus kekerasan tersebut, persoalan keberadaan usaha milik atau yang dikaitkan dengan warga negara asing di Bali juga tengah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Bali pada 2026 menutup akses OSS bagi penanaman modal asing (PMA) pada 18 bidang usaha tertentu. Kebijakan itu berlaku sejak pekan ketiga Mei 2026 dan didasarkan pada evaluasi Pemprov Bali terhadap kegiatan usaha PMA yang masuk ke sektor-sektor yang dinilai berkaitan erat dengan UMKM.
Salah satu bidang usaha yang masuk daftar tersebut adalah rumah minum atau kafe dengan kode KBLI 56303. Selain itu terdapat sejumlah bidang lain, termasuk akomodasi, real estat, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran dan pusat kebugaran. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sebagian PMA.
Pembatasan terhadap izin usaha PMA tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa La Favela melanggar ketentuan perizinan. Status legalitas usaha, badan hukum pengelola, izin yang dimiliki serta status hak atas tanah perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengenai bagaimana sistem pengamanan La Favela setelah berulangnya kasus kekerasan, tetapi juga mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tempat usaha tersebut berdiri.
Afu.id telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak La Favela maupun Gonzalo Assiego mengenai persoalan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan. Keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai status aset dan dasar pemanfaatan lahan La Favela juga diperlukan untuk memastikan apakah lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah daerah dan, jika benar, atas dasar perjanjian atau izin apa lahan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. (EER)