Ribuan guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terancam mogok mengajar akibat belum dibayarkannya gaji bulan September 2026, yang dikaitkan dengan konflik antara eksekutif dan legislatif daerah. Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gowa melaporkan bahwa sekitar 6.000 guru dari berbagai jenjang pendidikan mengalami kesulitan ekonomi karena keterlambatan gaji, dan mereka telah memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini untuk penyelesaian pembayaran. Selain persoalan gaji, PGRI juga mengajukan dua tuntutan lain terkait kebijakan absensi saat libur sekolah dan pemotongan iuran infak secara paksa.
Ilustrasi - Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
JAKARTA, AFU.ID — Ribuan guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum menerima gaji September 2026. Para guru mengaku ikut menjadi korban di tengah polemik antara jajaran eksekutif dan legislatif daerah, hingga mengancam mogok mengajar jika gaji belum dibayarkan sampai akhir pekan ini. Keluhan tersebut disampaikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gowa saat mendatangi DPRD Gowa, Rabu (9/9/2026).
Mereka membawa aspirasi dari 6.000 guru jenjang TK hingga SMP, termasuk guru PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, dan tenaga outsourcing. Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang mengatakan pihaknya menemukan keluhan soal gaji setelah mengunjungi enam kecamatan dan bertemu langsung dengan para guru. Hingga Rabu, gaji yang seharusnya diterima pada awal September belum juga dibayarkan.
“Kenapa gaji kami ini terlambat dibayarkan hanya karena persoalan elit yang ribut di atas? Kenapa kita yang jadi korban?” kata Sappe. Menurut Sappe, keterlambatan tersebut membuat guru kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga karena sebagian telah memiliki cicilan dan pinjaman. Ia menyebut sekitar 90 persen guru menggunakan SK kepegawaian sebagai jaminan untuk memperoleh kredit perbankan.
Beban itu juga dirasakan guru honorer dan PPPK. Sappe mengatakan ada guru honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu, tetapi tetap harus mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke sekolah ketika diwajibkan melakukan absensi pada masa libur. Persoalan gaji kemudian menjadi salah satu dari tiga aspirasi yang dibawa PGRI kepada DPRD Gowa. Dua persoalan lainnya yakni kebijakan guru tetap melakukan absensi saat libur sekolah dan iuran infak bagi ASN melalui Baznas.
PGRI Gowa memberi batas waktu hingga akhir pekan agar pembayaran gaji diselesaikan. Jika belum ada pembayaran, para guru mengancam menghentikan kegiatan belajar mengajar mulai Senin (14/9/2026). “Saya tidak bisa menahan mereka untuk mogok mengajar Senin pekan depan, bilamana gaji mereka belum juga dibayarkan,” tegas Sappe.
PGRI juga meminta kebijakan absensi guru saat libur sekolah ditinjau ulang. Sappe menilai kewajiban tersebut membebani guru karena mereka tidak memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti ASN pada umumnya. Selain itu, PGRI mempersoalkan iuran infak yang dinilai tidak lagi bersifat sukarela. Sappe meminta mekanisme tersebut dikembalikan menjadi sumbangan berdasarkan kemauan masing-masing guru dan tidak langsung dipotong dari gaji.
“Yang namanya sumbangan itu tidak dipaksakan,” ujarnya. Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD menerima tiga aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Pemkab Gowa. Plh Sekretaris Kabupaten Gowa dan Kepala Dinas Pendidikan rencananya diundang dalam pembahasan lanjutan.
Sementara itu, Plh Sekda Gowa Firdaus mengatakan Pemkab tengah mempercepat pembayaran gaji ASN dan PPPK. Menurut dia, keterlambatan berkaitan dengan proses cut-off dan penginputan data setelah adanya pergantian sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Dari tujuh SKPD yang pejabatnya dibebastugaskan, enam telah menyelesaikan proses cut-off, yakni Sekretariat Daerah, BPKD, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan Bappeda. Sekretariat DPRD Gowa masih menunggu klarifikasi dari BKN dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel. (FAD)