JAKARTA, AFU.ID - Sektor pendidikan Indonesia kini berada di ambang krisis ketersediaan tenaga pendidik. Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 telah memicu polemik nasional yang meluas.
Meski pemerintah mengeklaim kebijakan ini adalah langkah penyelamatan hukum, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutnya sebagai strategi "pengusiran halus" terhadap ratusan ribu guru di tengah mewahnya fasilitas bagi program-program baru pemerintah.
Payung Hukum Transisi di Tengah Mandat UU ASN
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kompleksitas transisi kepegawaian pasca-pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 undang-undang tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas paling lambat Desember 2026. Setelah periode tersebut, tidak boleh ada lagi status honorer di instansi pemerintahan, termasuk sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE ini merupakan instrumen perlindungan hukum bagi 237.196 guru non-ASN agar tetap memiliki dasar hukum untuk mengajar hingga penataan permanen diimplementasikan pada 2027.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024, supaya tetap bisa mengajar dengan tenang selama masa transisi,” tegas Nunuk, Sabtu (9/5/2026).
SE Adalah Surat Pengusiran, Bukan Penyelamatan
Berseberangan dengan klaim pemerintah, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, memberikan kritik yang sangat pedas. Dalam wawancara bersama AFU.ID, Ubaid menyebut narasi "penyelamatan" itu sebagai bahasa halus untuk melakukan pengusiran massal terhadap para pengabdi pendidikan.
"DPR mestinya membela dan melindungi guru honorer, bukan malah mendukung surat edaran. Kalau dipahami, SE itu adalah pengusiran guru honorer. Jika pemerintah benar-benar berpihak, seharusnya bunyi aturan itu adalah pengangkatan otomatis menjadi ASN, bukan malah melarang mereka mengajar mulai Januari 2027. Kalau tidak boleh mengajar sampai Desember, ya berarti itu pengusiran kan?" tegas Ubaid, Rabu (13/5/2026).
Ubaid menambahkan bahwa kegagalan pemerintah dalam memberikan kepastian status adalah bentuk pengabaian terhadap masa bakti mereka yang telah setia mengabdi hingga raga renta.
Ironi Anggaran
Poin paling krusial yang disoroti JPPI adalah ketimpangan perlakuan negara terhadap guru honorer dibandingkan dengan personel program sektoral baru, seperti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ubaid menilai pemerintah saat ini mengalami disorientasi dalam skala prioritas anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari Rp700 triliun.
"Sangat tidak baik kalau negara atau presiden ini menganakemaskan atau memanjakan karyawan SPPG, lalu menginjak-injak profesi guru. Karyawan SPPG motor dibeliin, kaos kaki dibeliin, rumah juga dibeliin, bahkan dikasih bonus. Sementara guru digaji 200 ribu atau 300 ribu. Ini sangat menginjak-injak profesi guru dan melukai cita-cita pendiri bangsa," ujar Ubaid.
Bagi JPPI, alasan keterbatasan anggaran untuk mengangkat guru menjadi ASN adalah argumen yang tidak dapat diterima.
Ubaid menghitung bahwa hanya dengan menyisihkan sekitar Rp100 triliun, masalah kesejahteraan dan status guru honorer sebenarnya sudah bisa tuntas secara nasional.
Pemerintah Dianggap Membangkang terhadap UU
Ubaid juga mengingatkan bahwa jaminan kesejahteraan guru sebenarnya sudah diatur secara sah dalam regulasi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih mengabaikan aturan tersebut demi memprioritaskan program lain.
"Masalahnya ada di kemauan pemerintah. Undang-Undang Guru dan Dosen itu sudah jelas, guru itu harus disejahterakan di atas upah minimum regional (UMR). Masalahnya bukan soal standar upah, tapi ketidakmauan pemerintah menunaikan kewajiban membayar dan mengangkat mereka. Dari sisi regulasi semua sudah berpihak kepada guru, tapi pemerintah membangkang," tambahnya.
Desakan Hapus "Kastanisasi" Birokrasi
Di parlemen, perdebatan mencakup isu martabat dan keadilan. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mendorong agar guru berkualitas langsung diangkat menjadi PNS, bukan sekadar PPPK.
Sementara itu, Eka Widodo (Komisi II) meminta pemerintah menghentikan "kastanisasi" birokrasi yang menciptakan jurang kesejahteraan antara guru PNS, PPPK, dan honorer.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengakui bahwa tanpa rekrutmen ASN besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekosongan pengajar yang serius. Senada dengan itu, Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa banyak sekolah negeri saat ini hanya memiliki satu guru ASN.
“Tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri jika guru honorer dilarang mengajar,” kata Fikri.
Skema Penggajian Transisi dan Parameter Penugasan
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, terdapat parameter ketat mengenai siapa yang berhak mendapatkan "perpanjangan napas" hingga akhir 2026. Penugasan hanya berlaku bagi guru yang:
1. Terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024.
2. Masih aktif melaksanakan tugas mengajar.
3. Datanya tervalidasi melalui laman resmi Ruang SDM kementerian.
Pemerintah juga mengatur skema keuangan transisi untuk menjamin hak pendidik, mulai dari pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat hingga insentif khusus dari Kemendikdasmen bagi yang belum bersertifikat.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, sistem honorer akan sepenuhnya tertata ulang menjadi skema PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Ancaman "Bom Waktu" Januari 2027
Meskipun pemerintah menawarkan opsi transisi, JPPI memprediksi "kelumpuhan nasional" pada akses pendidikan di awal 2027 tetap akan terjadi.
Dengan gelombang pensiun guru ASN yang mencapai 60.000–70.000 orang per tahun, pelarangan guru non-ASN pada 2027 diprediksi akan menghentikan proses pembelajaran secara total.
"Ketika sekolah-sekolah itu nggak ada gurunya karena guru honorer nggak boleh ngajar lagi, ya berarti lumpuh. Januari 2027 kelumpuhan sekolah bukan lagi kekhawatiran, tapi kepastian jika regulasi tetap mengabaikan realitas lapangan. Surat edaran ini adalah bom waktu yang nanti bisa meledak di Desember 2026 itu," pungkas Ubaid Matraji.