AFU.id

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas karena Tak Menjamin Gaji Pokok Guru Setara Upah Minimum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai tidak menjamin gaji pokok guru dan dosen setara dengan upah minimum, karena menggabungkan tunjangan dalam penghitungan kesejahteraan yang dianggap fluktuatif. P2G mendesak agar ketentuan gaji pokok dicantumkan secara tegas dalam RUU, sekaligus mempertahankan pasal-pasal kesejahteraan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan menyoroti bahwa banyak unsur tata kelola guru yang belum terintegrasi dalam draf tersebut. Mereka khawatir jika draf ini tidak diperbaiki, sistem pendidikan akan tertinggal dan tidak dapat memenuhi kebutuhan masa depan.

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas karena Tak Menjamin Gaji Pokok Guru Setara Upah Minimum
Ilustrasi guru mengajar. (Kemendikdasmen)

Lima Unsur Tata Kelola Guru Belum Terintegrasi

Masalah gaji menjadi salah satu dari lima unsur tata kelola guru yang disoroti P2G. Empat unsur lainnya meliputi kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan. P2G menyatakan kelima unsur tersebut belum diatur sebagai satu sistem dalam draf terbaru. Selain kesejahteraan, draf tidak lagi mencantumkan klausul mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Skema ikatan dinas bagi calon guru juga tidak ditemukan. Padahal, kedua hal tersebut berkaitan dengan pendidikan calon guru, rekrutmen, dan penempatan tenaga pendidik. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan skema ikatan dinas dapat digunakan untuk menarik lulusan sekolah menengah menjadi guru. Melalui skema tersebut, pemerintah juga dapat menyesuaikan jumlah calon guru dengan kebutuhan setiap daerah.

“DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK,” katanya. P2G turut menyoroti Pasal 23 yang dinilai dapat menjadi dasar memasukkan program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan. Konstitusi mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Organisasi tersebut meminta batas penggunaan anggaran itu dijelaskan agar tidak mengurangi pembiayaan kebutuhan utama pendidikan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G Feriyansyah mengatakan draf perlu menghubungkan kesejahteraan, penyiapan tenaga pendidik, distribusi, dan perlindungan guru. Menurut dia, pengaturan yang terpisah tidak menyelesaikan persoalan tata kelola secara menyeluruh. “Jika tidak segera diperbaiki, sistem pendidikan kita akan terus tertinggal karena undang-undangnya hanya memvalidasi keadaan hari ini, bukan menyiapkan masa depan,” katanya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi