JAKARTA, AFU.ID — Kematian mahasiswi Universitas Mataram, Nadya Dwi Ramadhany (21), di kamar indekosnya akhirnya terungkap setelah lebih dari dua bulan menjadi misteri. Polisi menangkap Haikal alias H (18), terduga pelaku yang mengaku membekap korban menggunakan bantal setelah aksinya mencuri dipergoki. Ia kemudian membawa sepeda motor dan dua telepon seluler milik korban.
Peristiwa bermula ketika Haikal masuk ke kamar kos Nadya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Ia mengaku awalnya berniat mengambil barang berharga di dalam kamar. Saat hendak mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dekat pintu, korban terbangun dan berteriak.
Teriakan Nadya membuat Haikal panik. Berdasarkan keterangan sementara kepada polisi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, kemudian menindih dan membekap bagian mulut serta hidungnya menggunakan bantal. Korban terus dibekap hingga lemas dan tidak sadarkan diri.
“Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap korban menggunakan bantal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (30/7/26).
Setelah korban tidak lagi bergerak, Haikal mengambil kunci sepeda motor dan dua telepon seluler. Ia lalu mengunci kamar kos dari luar sebelum pergi menggunakan kendaraan milik Nadya. Kunci kamar dibuang ke Sungai Ancar di wilayah Gomong, sedangkan dua ponsel korban dibuang di sekitar SMKN 2 Kuripan, Lombok Barat.
Nadya ditemukan meninggal pada Minggu malam, 17 Mei 2026, setelah sepupu dan rekannya datang karena korban tidak dapat dihubungi. Mereka menemukan pintu kamar dalam keadaan terkunci, sedangkan tubuh korban sudah terlentang kaku di atas kasur. Sepeda motor dan telepon seluler milik korban juga tidak ditemukan di lokasi.
Polisi kemudian memeriksa saksi dan ahli, melakukan autopsi, menelusuri kamera pengawas di sekitar lokasi, serta meminta dukungan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Penyelidikan juga difokuskan pada pencarian sepeda motor korban yang hilang. Keluarga bahkan sempat menawarkan hadiah Rp20 juta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Jejak sepeda motor itu akhirnya mengarahkan polisi kepada Haikal. Kendaraan korban ditemukan dalam penguasaannya dengan kondisi telah dimodifikasi, termasuk pelat nomor yang dilepas dan sejumlah bagian penutup rangka yang dibongkar. Polisi lalu menangkap Haikal di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, Haikal mengaku tidak mengenal Nadya dan melakukan aksinya seorang diri. Polisi juga menyebutnya sebagai residivis kasus pencurian yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penganiayaan dan pembacokan di wilayah Mataram. Penyidik masih mencocokkan pengakuannya dengan hasil autopsi, pemeriksaan forensik, rekaman kamera pengawas, dan barang bukti lain.
Polisi menegaskan status Haikal masih sebagai terduga pelaku karena seluruh proses penyidikan terus berjalan. Pengungkapan lengkap, termasuk pasal yang diterapkan dan hasil pencarian dua ponsel korban, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Jejak kendaraan yang dicuri menjadi petunjuk utama yang membongkar kematian Nadya setelah lebih dari dua bulan. (RHU)