JAKARTA, AFU.ID — Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026), berubah tegang. Sorot kamera menyala. Keluarga korban duduk dengan wajah tertahan emosi. Di meja utama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris hadir memberi pandangan hukum.
Dua perkara besar dibedah sekaligus. Pertama, kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon. Angka “dua ton” bukan sekadar statistik—ia mengguncang narasi perang narkoba di negeri ini.
Kasus kedua tak kalah menyayat. Komisi III menerima aduan terkait tewasnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra (19). Dalam perkara ini, Radit Ardiansyah (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga hadir, menyuarakan harap: keadilan yang tidak kabur di tengah prosedur.
Habiburokhman menegaskan, fungsi pengawasan DPR bukan basa-basi politik. Ia mengutip mandat konstitusi. “Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, Komisi III bukan hanya menilai kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di hadapan forum.
Sorotan juga mengarah pada Pengadilan Negeri Batam. Komisi III mengingatkan agar hakim mempertimbangkan paradigma KUHP baru dalam memutus perkara Fandi Ramadhan. Ini bukan sekadar soal vonis, tetapi soal pendekatan hukum yang berkembang.
Di sisi lain, kehadiran Hotman Paris memberi warna tersendiri. Ia menyampaikan pandangan hukum dari perspektif pembelaan dan due process of law. RDPU itu menjadi panggung terbuka—di mana keluarga berbicara, kuasa hukum menyampaikan argumen, dan negara diuji komitmennya.
Komisi III tak berhenti pada diskusi. Rekomendasi dilayangkan kepada kepolisian dan instansi terkait agar menjaga transparansi serta profesionalisme dalam penanganan kedua kasus tersebut. Pesannya jelas: publik menonton, dan keadilan tak boleh berjalan di ruang gelap.
Dua perkara, dua tragedi, satu panggung pengawasan. Dari sabu dua ton hingga nyawa mahasiswa yang melayang, Komisi III membuka ruang pertarungan narasi hukum. Pertanyaannya kini, apakah pengawasan parlemen mampu memastikan keadilan benar-benar ditegakkan—bukan sekadar diperdebatkan? (*)