JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap Suparman alias Bledus, pelaku pembunuhan bocah 11 tahun yang sebelumnya ditemukan tewas penuh luka di rumahnya di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku ternyata merupakan residivis pencurian dengan kekerasan yang dua korban sebelumnya juga meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan Suparman pernah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Sragen. Dua kasus tersebut terjadi sekitar 2008 dan 2012.
“Pelaku juga seorang residivis. Pernah dua kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan dan kedua korbannya meninggal dunia,” kata Dewiana, Rabu (10/6/2026).
Dalam dua perkara sebelumnya, satu korban merupakan perempuan dan satu korban lainnya seorang waria. Keduanya meninggal dunia akibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Jadi ananda Bilqis ini adalah korban yang ketiga,” ujar Dewiana.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat. Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah setelah pulang sekolah karena kedua orang tuanya bekerja.
Dewiana mengatakan korban tiba di rumah sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar 18 menit kemudian, Suparman datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam sabit milik ayah korban.
“Korban ini di rumah sendiri pulang sekolah pada pukul 10.30 WIB. Selang 18 menit kemudian pelaku menuju rumah korban, beralasan dan pura-pura pada korban meminjam sabit milik ayah korban,” kata Dewiana.
Setelah korban menyerahkan sabit tersebut, pelaku menyerang korban hingga meninggal dunia. Polisi menduga motif pelaku adalah menguasai barang milik korban.
Usai melakukan pembunuhan, Suparman membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam milik korban. Motor tersebut sempat dijual kepada seseorang, sementara ponsel korban sudah ditemukan polisi.
“Untuk barang bukti Honda Vario sempat dijual kepada seseorang. Orang yang membeli sudah kami amankan,” ujar Dewiana.
Suparman ditangkap di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa malam. Saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi menembak bagian kakinya.
Polisi memastikan Suparman beraksi seorang diri. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabit, sepeda motor, telepon genggam, pakaian pelaku, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi sempat dibuang di sekitar Sungai Bengawan Solo. Polisi kemudian menemukan pakaian tersebut dan menjadikannya sebagai barang bukti.
Suparman dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku disebut sudah dua kali melakukan kejahatan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. (RHU)