JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 sampai dengan 19 Oktober 2026,” kata Wiraguna. Kasus ini bermula pada 2007 ketika Pemprov Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa tanah aset pemerintah dengan PT Danau Winata Indah. Tanah tersebut berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Berdasarkan perjanjian, tanah milik Pemprov Bali tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan usaha pusat perbelanjaan.
Kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam perkembangannya, PT Danau Winata Indah disebut tidak memenuhi kewajiban pembangunan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut lantaran kewajiban membangun pusat perbelanjaan dalam waktu paling lambat tiga tahun belum terlaksana.
Hasil pengecekan lokasi juga menemukan tanah tersebut tidak dibangun sesuai peruntukan dalam perjanjian. Lahan justru disebut dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya. Perkara kemudian berlanjut pada Agustus 2015. Saat itu, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi bertajuk Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero). Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. PT Danau Winata Indah menjual 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri dengan nilai kesepakatan mencapai Rp100 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, hingga kini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri. Penyidik menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Kejati Bali juga menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut diduga membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
Penyidik menduga perbuatan tersebut menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Atas perkara tersebut, SLD disangkakan dengan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan perkara tersebut masih dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali. (EER)