AFU.id

Korupsi Tanah Pemprov Bali hingga Rugikan Negara Rp100 Miliar, Dirut PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar terkait pemanfaatan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, di mana perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan pusat perbelanjaan sesuai perjanjian sewa tanah, dan malah mengalihkan penggunaan tanah untuk pembangunan kondotel. SLD kini ditahan selama 20 hari, dan penyidikan kasus ini masih berlanjut.

Korupsi Tanah Pemprov Bali hingga Rugikan Negara Rp100 Miliar, Dirut PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka
Direktur Utama PT Danau Winata Indah ditetapkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi