JAKARTA, AFU.ID — Keberadaan uang tunai sebesar 500.000 dollar AS yang ditemukan penyidik di rumah Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Mashur, menjadi salah satu perhatian dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Fuad membantah uang tersebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut dia, uang itu telah lama disimpan jauh sebelum perkara kuota haji mencuat.
Saat diperiksa sebagai saksi, Fuad menegaskan uang 500.000 dollar AS tersebut bukan berasal dari aktivitas bisnis haji yang sedang diperkarakan. "Sama sekali tidak," kata Fuad Hasan Mashur, Kamis (01/10/2026). Ia bahkan menyebut uang tersebut telah berada di rumahnya selama sekitar empat hingga lima tahun sebelum ditemukan penyidik. Menurutnya, asal-usul dana tersebut dapat ditelusuri melalui nomor seri uang maupun catatan perbankan.
Fuad juga menjelaskan bahwa dirinya menyimpan berbagai jenis mata uang asing di rumah, tidak hanya dollar Amerika Serikat. Ia mengaku memiliki simpanan dalam bentuk dollar Singapura dan mata uang asing lainnya. Namun dalam perkara ini, yang menjadi perhatian penyidik adalah uang tunai 500.000 dollar AS yang ditemukan saat proses penggeledahan. "Ada juga kemarin dollar Singapura, ada mata uang asing lainnya. Tapi yang diambil hanya dollar AS," ujar Fuad Hasan Mashur.
Di hadapan majelis hakim, Fuad menyebut uang tersebut disiapkan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan mendesak. Menurutnya, kebiasaan menyimpan dana tunai dalam jumlah besar dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang tidak terduga. "Kalau bicara duit, setiap saat di rumah saya harus ada dana yang saya siapkan karena kemungkinan-kemungkinan dalam kehidupan kita enggak tahu," katanya.
Persidangan juga menyinggung hubungan Fuad dengan terdakwa Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional Maktour. Fuad mengaku sejak 2009 mempercayakan urusan teknis pemberangkatan jemaah kepada Ismail. Karena itu, menurut dia, berbagai aktivitas operasional haji lebih banyak ditangani oleh bawahannya tersebut. "Kalau masalah teknis saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan dan sebagainya saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adam," ujar Fuad
Jaksa kemudian mendalami apakah Ismail pernah melaporkan adanya pemberian uang kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama. Fuad menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya pemberian dana setelah perkara kuota haji menjadi perhatian publik dan masuk proses hukum.
Menurut Fuad, saat pertama kali ditanya mengenai persoalan tersebut, Ismail tidak langsung memberikan penjelasan terbuka. Namun setelah beberapa kali dimintai keterangan, Ismail akhirnya mengakui pernah memberikan sejumlah dana. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Menurut dakwaan KPK, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Perkara tersebut saat ini masih diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (RHU)