JAKARTA, AFU.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan ketika periode kering memasuki Agustus 2026. Data BNPB hingga 9 Agustus menunjukkan lebih dari 32 ribu hektare lahan telah terbakar hanya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di balik luasnya kebakaran tersebut, praktik membuka lahan dengan api karena dianggap lebih murah dan cepat dibanding menggunakan alat berat masih ditemukan.
Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan sekitar 28.680 hektare lahan terdampak, disusul Kalimantan Tengah sekitar 3.069 hektare dan Kalimantan Selatan 383 hektare. Di Kalbar, kepolisian menangani 11 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan tujuh perkara telah diselesaikan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Kubu Raya dan Polres Sanggau.
“Penegakan hukum ini juga sebagai upaya pencegahan agar pembakaran lahan tidak meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kualitas udara,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (20/08/2026). Menurut polisi, pengawasan sejak tahap pembukaan lahan menjadi penting karena api yang digunakan pada satu bidang dapat merambat ketika bertemu vegetasi kering maupun kawasan gambut. Risiko tersebut semakin besar ketika kondisi cuaca mendukung penyebaran api.
Dalam sejumlah perkara, pembukaan lahan diawali dengan membersihkan vegetasi sebelum sisa tanaman dibakar menggunakan pemicu api. Cara tersebut dipilih karena dinilai membutuhkan biaya lebih rendah dan waktu lebih singkat dibandingkan menggunakan alat berat untuk membersihkan lahan. Dari proses penyidikan, polisi mengamankan 25 korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Ancaman kebakaran di Kalbar juga terlihat dari lonjakan titik panas dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah hotspot yang tercatat 355 titik pada Mei meningkat menjadi 787 titik pada Juni, kemudian melonjak menjadi 2.769 titik pada Juli 2026. Kenaikan itu terjadi di wilayah yang memiliki sekitar 1,68 juta hektare lahan gambut, sehingga penyebaran api dan bara menjadi salah satu risiko utama ketika kebakaran tidak cepat dikendalikan.
Kubu Raya menjadi salah satu daerah dengan hamparan gambut terbesar di Kalbar, sekitar 471 ribu hektare, disusul Ketapang sekitar 284 ribu hektare dan Kapuas Hulu sekitar 282 ribu hektare. Dari 2.031 desa yang ada di provinsi tersebut, 182 desa disebut memiliki potensi tinggi terdampak bencana asap. Kondisi geografis itu membuat praktik pembakaran untuk membuka lahan tidak hanya berisiko terhadap bidang yang dibersihkan, tetapi juga kawasan di sekitarnya.
Pembukaan lahan dengan api di Kalbar juga memiliki konteks aturan kearifan lokal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai manfaat, kelestarian, keberlanjutan hingga pengakuan terhadap kepemilikan masyarakat adat, sedangkan pembakaran yang melanggar hukum dapat diproses pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana.
Polda Kalbar menilai penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan setelah api telanjur membesar. Pengawasan pembukaan lahan, pemberdayaan masyarakat serta kesiapan personel dan peralatan perlu berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap pelanggaran. Upaya tersebut menjadi semakin penting ketika Kalimantan memasuki periode rawan karhutla dan kebakaran telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan sepanjang 2026. (RHU)