JAKARTA, AFU.ID — Dugaan praktik jual beli lowongan kerja kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap adanya laporan warga yang mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang. Dalam laporan terbaru, tarif yang ditawarkan untuk mendapatkan pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan mencapai Rp50 juta. Untuk masuk Satpol PP, warga disebut diminta membayar Rp25 juta, sedangkan posisi di Dinas Perhubungan (Dishub) ditawarkan dengan tarif Rp50 juta.
Laporan tersebut diterima Eri melalui pesan langsung atau DM di TikTok. Menurut Eri, warga mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan uang. “Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9/2026).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan seorang anggota Satpol PP berinisial Imam untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan, Imam disebut mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022. Imam juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap. Dalam kasus tersebut, Imam diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan tersebut telah diberhentikan sejak 2023.
Eri menegaskan pengembalian uang tidak menghapus konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebut praktik semacam itu sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” kata Eri.
Kasus ini bukan pertama kalinya dugaan jual beli lowongan kerja mencuat di lingkungan Pemkot Surabaya. Pada Agustus 2026, Eri mengungkap telah menerima 10 laporan penipuan loker yang menawarkan pekerjaan di sejumlah OPD dengan tarif hingga puluhan juta rupiah. Dari laporan sebelumnya, tarif yang disebut antara lain Rp50 juta untuk masuk Dinas Lingkungan Hidup, Rp40 juta untuk Dishub, dan Rp20 juta untuk Satpol PP. Pemkot Surabaya saat itu masih mendalami apakah laporan-laporan tersebut berkaitan dengan jaringan yang sama atau dilakukan oleh pihak berbeda.
Eri memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta bayaran. Praktik menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang tersebut saat ini masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pemkot Surabaya juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik praktik tersebut. (EER)