JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Ciranjang, dirobohkan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena berdiri tanpa izin dan kerap disalahgunakan sebagai tempat pesta minuman keras.
Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, di Cianjur, menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah warga sekitar berulang kali mengeluhkan keresahan atas aktivitas di kios-kios semi permanen tersebut. Persoalan diperparah dengan tumpukan sampah yang terus bertambah setiap hari di area tersebut.
Djoko menuturkan, mayoritas kios yang dibongkar sebenarnya sudah tidak beroperasi alias kosong. Namun, petugas tetap memastikan terlebih dahulu status legalitasnya sebelum bertindak, mengingat keberadaan bangunan tanpa izin itu dinilai merusak pemandangan sekaligus mengganggu ketertiban umum.
"Kami melibatkan puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, dan TNI/Polri, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin alias ilegal," ujarnya pada Minggu (5/7/2026).
Ia mengungkapkan, bangunan-bangunan itu pada mulanya didirikan sebagai kios semi permanen tanpa mengantongi izin resmi di sepadan jalan nasional. Setelah tidak lagi difungsikan sebagai tempat usaha, bangunan tersebut justru berubah menjadi lokasi pesta minuman keras sekaligus tempat pembuangan sampah liar.
Djoko memastikan penertiban bangunan tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur akan terus berlanjut untuk memberantas berbagai aktivitas negatif yang meresahkan warga, termasuk kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Ia pun mengingatkan masyarakat di sepanjang jalur tersebut agar tidak asal mendirikan bangunan, sebab setiap pelanggaran akan berujung pada pembongkaran demi menghapus kesan kumuh, khususnya di kawasan yang menjadi pintu masuk Kota Cianjur.
"Penertiban dilakukan guna mencegah hal negatif dan menciptakan keindahan di setiap sudut kota mulai dari jalur luar kota hingga dalam kota Cianjur, setelah pembongkaran akan dilakukan penataan oleh dinas terkait," katanya.
Sebagai langkah antisipatif, Djoko turut mengimbau para pemilik bangunan liar di jalur utama Cianjur untuk lebih dulu membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas turun tangan, mengingat lokasi tersebut memang termasuk kawasan terlarang untuk didirikan bangunan tanpa izin. "Kami akan terus melakukan penertiban bangunan liar agar tidak disalahgunakan dan membuat resah warga sekitar, silahkan bongkar sendiri atau dibongkar petugas," kata Djoko (NAD)