JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 9.185 rumah tercatat mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026. Jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi faktual untuk memastikan tingkat kerusakan setiap rumah sebelum bantuan diberikan. Plt Sekda Sikka sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana Kabupaten Sikka, Femy Bapa, mengatakan pendataan dilakukan bersama pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pemerintah pusat melalui BNPB ini juga sejak awal, sejak satu minggu pertama sudah secara paralel mendampingi dan meminta kepada pemerintah kabupaten untuk mulai melakukan pendataan khususnya ke rumah warga,” kata Femy di Kantor BPBD Sikka, Rabu (9/9/2026). Data 9.185 rumah tersebut berasal dari dua tahap pendataan.
Pada tahap pertama, tercatat 4.248 rumah mengalami kerusakan, sedangkan tahap kedua mencapai 4.937 rumah. Namun, hasil verifikasi terhadap data tahap pertama menunjukkan sekitar 1.400 rumah tidak memenuhi kriteria kerusakan berdasarkan instrumen penilaian BNPB. “Kemudian datanya sedang dikompilasi dan kami targetnya paling lambat itu hari Sabtu, data tahap pertama sudah dilakukan verifikasi dan validasi dan sudah terinput,” ujar Femy.
Menurut Femy, penentuan kategori kerusakan tidak hanya berdasarkan adanya retakan pada bangunan. Pemerintah menggunakan instrumen teknis BNPB untuk melihat kondisi struktur rumah. “Dengan demikian kita bisa tahu dari 4.000 lebih itu mana yang betul-betul secara instrumen penilaian yang standarnya dari BNPB, betul-betul masuk kategori rusak berat, rusak sedang atau pun rusak ringan atau bahkan ada satu kategori tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang akan mendapat bantuan rehabilitasi. Sementara rumah rusak berat akan ditangani melalui pembangunan hunian sementara (Huntara) atau bantuan biaya sewa rumah. “Jadi nanti ada dua perlakuan. Pertama, untuk yang rumah rusak ringan dan rusak sedang itu nanti akan diberikan bantuan untuk direhab,” ujar Femy.
Untuk rumah rusak berat, warga dapat memilih Huntara atau Dana Pengganti Hunian (DPH) untuk biaya sewa rumah. “Jadi masyarakat boleh memilih, mau dibangunkan Huntara atau mau menerima uang sebagai pengganti sewa rumah itu besarnya Rp600 ribu yang mana dana ini bisa diterima 3 bulan sekaligus dan bisa sampai 6 bulan,” katanya. Femy menambahkan, data tahap kedua masih terus diverifikasi karena warga masih melaporkan kerusakan melalui pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. (FAD)