JAKARTA, AFU.ID — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) menyebabkan sedikitnya 118 infrastruktur mengalami kerusakan. Dampak paling banyak tercatat pada rumah warga serta sejumlah fasilitas umum yang tersebar di beberapa wilayah terdampak.
Sekretaris BPBD Kota Palu, Mohamad Issa Sunusi, mengatakan data tersebut masih bersifat sementara karena tim reaksi cepat (TRC) masih melakukan pendataan dan asesmen di lapangan. “Data kami masih terus diperbarui seiring proses pendataan di lokasi terdampak,” ujarnya di Palu, Selasa (23/6/2026).
Ia merinci, dari total 118 infrastruktur yang rusak, sebanyak 80 di antaranya merupakan rumah warga. Sebanyak 40 rumah berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, sementara 22 rumah lainnya berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Kerusakan rumah tersebut tersebar di 11 kelurahan yang berada di 6 kecamatan di Kota Palu, menunjukkan dampak gempa yang cukup meluas di wilayah permukiman warga. Selain permukiman, gempa juga merusak 12 fasilitas umum yang meliputi jembatan, masjid, dan gereja. Terdapat pula 10 fasilitas perkantoran yang terdampak serta dua fasilitas pendidikan.
Pada sektor usaha, sebanyak 6 unit tempat usaha turut mengalami kerusakan. Empat di antaranya merupakan fasilitas perhotelan. Sementara dua lainnya adalah sarana pendidikan yakni SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu.
Issa menambahkan, pemerintah kota telah melakukan langkah awal penanganan darurat, termasuk identifikasi kondisi Jembatan Palu III yang sempat ditutup akibat retakan dan kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan.
Upaya penanganan juga mencakup evakuasi pasien di Rumah Sakit Anutapura Palu serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan darurat, termasuk sektor kesehatan dan logistik. “Dinas terkait juga sudah melakukan pengecekan terhadap bangunan perkantoran, rumah warga, hingga hunian tetap yang terdampak,” kata Issa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 yang berlaku selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, untuk wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso. (ANT/RAI)