JAKARTA, AFU.ID — DPR RI mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026) pagi. Dalam rapat itu, Parlemen menyetujui bahwa APBN 2027 sebesar Rp4.106 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi UU sebagai dasar penerimaan dan belanja negara. "Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan saat memimpin rapat paripurna. "Setuju," kata seluruh peserta rapat.
Senada dengan hal itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah poin dalam APBN 2027. Salah satunya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Dalam hal ini, pemerintah dan DPR menetapkan asumsi inflasi 2,5 persen. Lalu, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS dengan tingkat suku bunga 6,9 persen. Rincian lainnya yakni harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.
Acuan Harga Minyak Dunia
Dalam UU APBN 2027 itu, Lifting minyak bumi ditetapkan 612,5 ribu barel per hari. Sementara lifting gas bumi mencapai 954 ribu barel setara minyak per hari. Angka asumsi makro tersebut sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama Banggar DPR dalam pembahasan RAPBN 2027.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. RUU itu kemudian dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan, RUU itu menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBN 2027. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi pada 2026 diharapkan dapat mencapai lebih dari 5,4 persen.
Capaian itu diharapkan menjadi pijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 melalui dukungan berbagai program dalam APBN. “Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Muhidin juga menyoroti target defisit anggaran sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dia berharap realisasi pendapatan negara dari sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat lebih baik sehingga membuka ruang untuk menekan defisit. “Iya, defisit kita kan 2,4 ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insyaallah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan Rp4.106,26 triliun. Angka itu meningkat dari usulan awal Rp4.097,19 triliun. Untuk pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun.
Berikut Rincian postur RAPBN 2027 yang disepakati pemerintah dan Banggar DPR sebagai berikut:
Pendapatan Negara Rp 3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp 2.911,95 triliun
- Pajak Rp 2.593,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp 318,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp 666,3 triliun.
2. Belanja Negara Rp 4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp 3.371,26 triliun
- Belanja K/L Rp 1.556,89 triliun
- Belanja Non K/L Rp 1.814,36 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp 735 Triliun. (FAP)