JAKARTA, AFU.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas membantah telah mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Bantahan ini membuat teka-teki mengenai institusi penegak hukum mana yang menginstruksikan pembekuan dana donasi aksi rakyat sebesar Rp80,9 juta tersebut semakin bergulir panas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa lembaganya tidak menghentikan aktivitas keuangan rekening AMPB maupun milik Supriyono. "Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat memberikan klarifikasi, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan, mekanisme penundaan atau pemblokiran rekening memang diatur dalam hukum, seperti Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja berdasarkan tindak pidana asal yang sedang diproses. "Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran, terang Ivan.
Dengan adanya bantahan PPATK tersebut, pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening Supriyono masih menjadi misteri. Simpang siurnya penanggung jawab perintah pemblokiran ini menarik perhatian Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa rincian informasi dan kejelasan prosedur pemblokiran tersebut akan dipaparkan langsung oleh pihak Kepolisian Daerah. "Nanti akan dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, ya," kata Jhonny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan rencana penyampaian keterangan resmi tersebut kepada publik, meski belum menentukan jadwal pastinya. "Mohon waktu ya. Nanti akan segera saya infokan," tutur Budi.
Sebelumnya, pihak Bank Mandiri melayangkan permohonan maaf terbuka di media sosial atas ketidaknyamanan nasabah, namun tetap menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening tersebut merupakan pemenuhan prosedur hukum atas perintah aparat penegak hukum (APH). Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, membenarkan adanya pemblokiran tersebut meski enggan merinci identitas lembaga penyidik maupun dugaan perkara pidana yang menjadi dasar permohonan.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," kata Andhika.
Pemblokiran tersebut, menurutnya merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. "Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," jelas Vista melalui keterangan resminya.
Di sisi lain, Supriyono mengecam keras tindakan perbankan tersebut karena dilakukan secara mendadak saat dirinya sedang mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi warga Pati di Gedung DPR RI Jakarta yang terjadwal pada 27 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa saldo senilai Rp80,9 juta di dalamnya merupakan gabungan tabungan pribadi dan dana gotong royong publik untuk biaya sewa armada bus, logistik, dan operasional peserta aksi yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini. Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya. Uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh. Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ujar Botok dengan nada heran saat ditemui di Pati.
Kendati akses finansial utama mereka dibekukan secara tiba-tiba, pengurus AMPB memastikan, rencana keberangkatan rombongan warga Pati menuju Gedung DPR RI di Jakarta tetap berjalan sesuai jadwal dengan dukungan konsolidasi swadaya masyarakat di lapangan. (MAR)