JAKARTA, AFU.ID – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menduga ada indikasi aktor internasional, kucuran dana asing, hingga kepentingan tertentu di balik kampanye LGBT di Indonesia. Dugaan itu disampaikan setelah 37 organisasi masyarakat sipil menolak desakan MUI agar pemerintah dan DPR membuat regulasi pidana terhadap pelaku dan pihak yang mengampanyekan LGBT.
MUI menilai penolakan tersebut tidak bisa hanya dibaca sebagai perbedaan sikap. Lembaga itu meminta pemerintah ikut menelaah latar belakang, aktor, jaringan, dan motif gerakan yang menolak usulan aturan tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, penolakan terhadap upaya penegakan hukum merupakan hal yang biasa.
Namun, menurut dia, negara tetap perlu melihat kemungkinan adanya kepentingan lebih besar di balik kampanye LGBT. “Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata Niam kepada media, Rabu (24/6/2026).
Niam menyebut MUI mencatat sejumlah indikasi yang perlu dicermati. Pertama, adanya dugaan kucuran dana asing yang disebut memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT dengan dalih kebebasan. Kedua, MUI menyoroti dugaan adanya kelompok tertentu yang dinilai mengambil keuntungan dari berkembangnya kampanye tersebut di tengah masyarakat.
Ketiga, MUI juga menyinggung adanya upaya dari lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk mendorong legalisasi LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis juga menyampaikan dugaan serupa. Ia menyebut ada gerakan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia Menurut Cholil, sasaran dari gerakan itu terutama generasi muda, termasuk di lingkungan kampus dan ruang digital.
MUI menilai arus tersebut berupaya membentuk penerimaan publik terhadap LGBT melalui media sosial, komunitas, dan berbagai ruang ekspresi publik. Cholil meminta masyarakat tidak tinggal diam. Menurut dia, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat tanpa batas karena tetap harus mempertimbangkan Pancasila, norma agama, dan ketertiban umum.
Di tengah penolakan tersebut, MUI menegaskan tetap mendorong pemerintah dan DPR merumuskan aturan khusus atau lex specialis untuk menjerat pihak yang mengampanyekan LGBT. Cholil menilai hukum positif di Indonesia belum cukup tegas mengatur persoalan tersebut. Selama ini, kata dia, penanganan kasus yang berkaitan dengan LGBT belum memiliki kepastian sanksi.
“Sekarang ini paling banter ketika ditemukan kasus, hanya dibina atau dibarakkan. Karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” kata Cholil. Ia juga menilai sanksi terhadap pihak yang mengampanyekan LGBT idealnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan. “Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan,” ujarnya.
Cholil menegaskan desakan itu bukan didasarkan pada kebencian terhadap orangnya, melainkan penolakan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial. “Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata Cholil.
Niam juga menegaskan MUI tidak akan mundur meski usulan tersebut ditolak sejumlah organisasi masyarakat sipil. “Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” ujar Niam.
Menurut Niam, negara harus hadir untuk membuat aturan hukum yang jelas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda. “Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan parlemen berkomitmen menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari pemahaman yang dinilai bertentangan dengan agama dan Pancasila. Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum apabila memuat unsur kekerasan, pencabulan, melibatkan anak di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan.
Namun, ia menyebut Komisi VIII siap membahas aturan khusus apabila diperlukan. “Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” kata Singgih.
Kementerian Agama juga menyatakan dukungan terhadap usulan regulasi baru tersebut. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menilai MUI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.
Kelompok Sipil yang Menolak
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi AFU.ID, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI tersebut. Mereka menilai wacana regulasi anti-LGBT berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya. Dalam keterangan tertulis pada Kamis, (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menyebut istilah kampanye LGBT belum memiliki batasan yang jelas.
Mereka khawatir edukasi mengenai hak-hak dasar, pendampingan hukum, advokasi, hingga perlindungan korban kekerasan ikut dipersoalkan apabila definisinya dibuat terlalu luas. Kelompok sipil itu juga menilai wacana menghukum seseorang karena identitas gender dan orientasi seksualnya berpotensi menjadi ujaran kebencian. Mereka menolak penyamaan LGBT dengan pornografi, penyimpangan, maupun ideologi berbahaya.
Menurut mereka, orientasi seksual dan identitas gender tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mendiskreditkan seseorang di ruang publik. Adapun organisasi yang menolak desakan MUI antara lain Arus Pelangi, ASEAN Youth Forum, Cangkang Queer, Human Rights Working Group, YLBHI-LBH Surabaya, YLBH APIK Jakarta, LBH Masyarakat, Women’s March Jakarta, SEJUK, SGRC, dan sejumlah organisasi sipil lainnya. (FAD)