JAKARTA, AFU.ID – Majelis Ulama Indonesia tengah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional. DPR RI menyatakan akan mengkaji usulan tersebut apabila telah disampaikan secara resmi.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan parlemen terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang diajukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, DPR akan mempelajari draf yang disiapkan MUI sebelum menentukan tindak lanjutnya.
“Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kami semua,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan mengatakan kajian awal atas usulan tersebut dapat dilakukan Badan Keahlian DPR. Setelah itu, DPR akan menilai apakah rancangan itu dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme legislasi, termasuk kemungkinan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
“Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan, yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” ujarnya.
MUI menyatakan rancangan yang disiapkan tidak diarahkan untuk memidana orientasi seksual seseorang. Namun, organisasi itu menyebut usulan tersebut akan menyasar tindakan dan aktivitas yang mereka kategorikan sebagai kampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan penyusunan naskah akademik dan RUU pidana itu dilakukan karena imbauan moral dinilai tidak lagi cukup untuk merespons aktivitas yang dianggap MUI sebagai promosi perilaku seksual sesama jenis di ruang publik.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil melalui keterangan MUI.
MUI belum membuka naskah akademik maupun rancangan pasal yang akan diajukan kepada DPR. Karena itu, belum diketahui perbuatan apa yang akan dirumuskan sebagai tindak pidana, batasan aktivitas yang disebut kampanye, ancaman hukuman, serta mekanisme penerapannya.
Usulan tersebut juga belum menjadi RUU resmi DPR dan belum masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas. DPR masih menunggu draf dan naskah akademik dari MUI sebelum mengambil sikap terhadap kelanjutan usulan tersebut. (RHU)