JAKARTA, AFU.ID — Majelis Ulama Indonesia menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk sapi kurban bantuan presiden sah secara syariat dan hukum negara.
Namun, polemik tetap muncul karena bantuan tersebut dikaitkan dengan nama pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan polemik terjadi karena publik mengira sapi itu merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo.
Padahal, menurut dia, sapi tersebut merupakan bantuan presiden untuk masyarakat.
“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan,” kata Marsudi, Kamis, (28/5/2026).
Marsudi menyebut istilah yang lebih tepat adalah sapi kurban bantuan presiden atau banpres.
Ia menilai kepala negara boleh menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara.
Dari sisi hukum negara, Marsudi juga menyebut mekanisme itu legal dan konstitusional selama sesuai aturan.
Meski demikian, polemik tidak berhenti pada soal sah atau tidak sah.
Sebab, sapi kurban tersebut disebut menggunakan APBN.
Dalam penggunaan uang negara, publik tetap membutuhkan penjelasan soal dasar anggaran, nilai belanja, mekanisme pengadaan, dan distribusi bantuan.
Persoalan lain berada pada penyebutan bantuan.
Jika memakai APBN, bantuan tersebut idealnya ditempatkan sebagai bantuan negara atau bantuan presiden sebagai institusi.
Bukan sebagai bantuan pribadi atas nama Prabowo.
Penggunaan nama pribadi dalam program yang memakai uang negara berpotensi menimbulkan persepsi pencitraan personal.
Karena itu, polemik kurban banpres tidak hanya menyangkut syariat.
Isu ini juga menyangkut transparansi, akuntabilitas anggaran, dan komunikasi publik pemerintah. (RHU)