JAKARTA, AFU.ID — Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang terindikasi menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Lima perusahaan itu berlokasi di Kalbar, Kalsel dan Kalteng yang menjadi penyumbang besar karhutla di Pulau berjuluk paru-paru dunia.
Total lahan konsesi lima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92.464 hektare. "Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Raja Juli mengatakan, pencabutan izin usaha itu merupakan komitmen pemerintah sekaligus bukti bahwa negara menegakkan hukum dalam kasus karhutla yang sudah 2 bulan melanda. Politisi PSI memastikan sanksi pencabutan izin ini karena dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Kelima perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
Lalu, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; dan PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Raja Juli mengatakan luasan lahan terbakar di area konsesi perusahaan masing-masing 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa.
Kemudian 374,99 hektare disebabkan PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas lahan yang terbakar di area konsesi mencapai 1.169,13 hektare.
Raja menegaskan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib menjaga kawasan serta mematuhi kewajiban dalam perizinan. Ia juga tak menutup kemungkinan bakal menertibkan perusahaan lain baik di Kalimantan dan Sumatera apabila terbukti menjadi penyebab karhutla.
Ia berharap sanksi pencabutan izin ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang telah diberikan izin pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan. "Sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” kata Raja Juli. (FAP)