JAKARTA, AFU.ID — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melumpuhkan berbagai wilayah Indonesia, mengungkap fakta fundamental menyedihkan: bencana ekologis skala nasional ini dipicu kegagalan sistematis negara dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengalokasian anggaran, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu terungkap dalam diskusi publik yang digelar Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, para akademisi dan pakar multidisiplin menegaskan, negara telah secara nyata mengabaikan data sains, memangkas anggaran pemulihan, serta menerapkan hukum yang timpang dengan terus menyudutkan Masyarakat Adat. Dampaknya, bencana karhutla tahun ini mencatatkan eskalasi kerusakan yang sangat besar. Sepanjang Juli 2026 saja, luasan lahan yang terbakar menembus hampir 95.000 hektare—sebuah angka yang melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan total kerusakan pada separuh tahun sebelumnya.
Lonjakan ini terjadi berbarengan dengan rekor suhu rata-rata bulanan tertinggi dalam 35 tahun terakhir serta penyusutan ekstrem Sungai Barito di Kalimantan dari ketinggian normal 11,5 meter menjadi hanya 0,6 meter. Para ahli secara tegas menolak narasi yang menempatkan cuaca ekstrem El Niño sebagai kambing hitam utama pemicu api.
Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer, menjelaskan, pola El Niño seharusnya dimanfaatkan sebagai instrumen deteksi dini untuk memetakan wilayah rentan, alih-alih dijadikan alasan pembenaran atas meluasnya kebakaran. "Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño," ujar Rizaldi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, informasi iklim tersebut harus diterjemahkan ke dalam komponen aksi pencegahan terpadu secara nyata di lapangan. Sayangnya, ruang pencegahan dan pemulihan ekosistem justru mengalami kelumpuhan akibat kebijakan anggaran negara yang kontradiktif. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 mencatat hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang, dengan konsentrasi terbesar berada di ekosistem gambut.
Di tengah tingginya ancaman api bawah tanah di lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2026 justru merosot drastis menjadi hanya Rp491 miliar dari yang sebelumnya mencapai Rp2,01 triliun. Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, menyoroti bahwa arsitektur pendanaan karhutla di Indonesia masih keliru karena didominasi oleh skema responsif saat api sudah membesar, bukannya dialokasikan untuk pemulihan dan pencegahan berbasis risiko.
Ketimpangan paling tajam terlihat pada aspek penegakan hukum dan paradigma pengelolaan hutan. Peneliti ICEL Adam Putra Firdaus, mengkritik keras regulasi kehutanan yang hanya berorientasi pada nilai ekonomi kawasan tanpa memedulikan pelestarian ekosistem. Analisis ICEL terhadap putusan kejahatan kehutanan periode 2019–2024 menunjukkan bahwasanya instrumen hukum lebih banyak menyasar rakyat kecil.
Dalam UU PPLH, sebanyak 18 dari 22 kasus memproses individu, sementara pada kasus UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebanyak 54 dari 64 kasus menindak perorangan. Padahal, hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80 hingga 85 persen titik api yang terdeteksi di Kalimantan Timur berada persis di dalam area konsesi korporasi. "Kondisi hukum yang berat sebelah ini semakin memperparah kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang mempraktikkan kearifan lokal berladang gilir-balik," jelas Adam.
Antropolog Universitas Indonesia Dr. Sofyan Ansori mengungkapkan, kebijakan seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 telah menganulir aturan daerah yang melindungi cara berladang tradisional tanpa memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga. "Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi," tutur Sofyan.
Ia mendesak agar pemeringtah segera memulihkan stigma negatif yang selama ini dilekatkan kepada Masyarakat Adat setiap kali bencana karhutla melanda. Di sisi lain, sektor swasta yang menerapkan pendekatan pemulihan berbasis sains menunjukkan bahwa karhutla sebenarnya dapat dikendalikan jika ada komitmen kuat.
Co-founder PT Rimba Makmur Utama, Rezal Kusumaatmadja, yang mengelola Katingan Mentaya Project (KMP) di atas lahan konservasi gambut seluas 157 ribu hektare di Kalimantan Tengah, membuktikan pentingnya melibatkan masyarakat desa sekitar. Melalui edukasi bertani tanpa bakar serta penanganan api berbasis pemahaman sains dan arah angin, kawasan konservasi yang menjadi habitat penting bagi orangutan Kalimantan tersebut mampu ditekan risiko kebakaraannya. "Ketika kebakaran terjadi di sekitar lahan konsesi, kami memadamkan dengan pendekatan sains. Kami bersama-sama mempelajari perilaku api dan arah angin supaya semua tetap selamat," ujar Rezal.
Rangkaian pembiaran dan kelalaian tata kelola ini berujung pada potensi kerugian ekonomi nasional yang sangat fantastis, yakni diperkirakan menembus Rp123,1 triliun, di samping ancaman krisis kesehatan publik dan hancurnya keanekaragaman hayati. Mengutip hasil diskursus lintas disiplin tersebut, salah satu inisiator FIAD Prof. Sulistyowati Irianto menyimpulkan, seluruh kajian ilmiah membuktikan, karhutla adalah bencana yang sangat bisa diprediksi hingga tingkat desa.
Namun, respons legislasi, penegakan hukum, dan alokasi dana dari negara terus menunjukkan arah yang salah. "Negara telah gagal melaksanakan kewajiban konstitusinya dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," tegas Sulistyowati. (MAR)