JAKARTA, AFU.ID — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembiayaan krusial tersebut akan dimasukkan secara penuh ke dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana mayoritas beban gaji PPPK selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD. Langkah strategis ini diambil guna memberikan jaminan kepastian hukum dan finansial bagi keberlangsungan nasib para aparatur negara di daerah.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memastikan pengalihan tanggung jawab pembiayaan honorarium PPPK ke pemerintah pusat ini akan berlaku secara efektif. Kesepakatan ini merupakan bentuk respons cepat parlemen terhadap kekhawatiran para pegawai mengenai status dan keberlanjutan kontrak kerja mereka yang kerap tersendat di daerah. “Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/09/2026). Ia meminta seluruh tenaga PPPK tidak lagi merasa cemas memikirkan kepastian pencairan hak-hak mereka di masa mendatang.
Menurut catatan Banggar DPR RI, mayoritas tenaga PPPK yang selama ini menggantungkan pembiayaannya dari kas daerah berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik. Kelompok pahlawan tanpa tanda jasa di berbagai pelosok ini dinilai memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga mutu pelayanan publik. Oleh karena itu, pengalihan sumber pembiayaan ke APBN diyakini akan memberikan kepastian mutlak terhadap realisasi pembayaran gaji bulanan mereka. Kepastian anggaran dari pusat ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara atas dedikasi para pendidik di garda terdepan.
Said menekankan bahwa sektor pendidikan di daerah sangat membutuhkan tenaga PPPK yang bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang ancaman pemutusan kontrak akibat defisit anggaran daerah. Banggar DPR memandang sangat perlu untuk menjamin ketersediaan anggaran mereka agar pelayanan publik esensial tidak terganggu. Keputusan pengalihan beban gaji ini juga menjadi tindak lanjut nyata dari hasil dialog antara pimpinan DPR dan perwakilan kelompok PPPK beberapa waktu lalu. Saat itu, para perwakilan pegawai honorer secara tegas menuntut kejelasan nasib serta kepastian perpanjangan pekerjaan mereka.
Dengan disahkannya alokasi senilai Rp23 triliun tersebut dalam postur Rancangan APBN (RAPBN) 2027, tanggung jawab fiskal pemerintah daerah kini diambil alih sepenuhnya oleh pusat. Skema sentralisasi gaji ini secara otomatis diharapkan mengakhiri polemik ketidakmampuan sejumlah daerah dalam membayar gaji tenaga PPPK yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Said berharap jaminan finansial dari pusat ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kedisiplinan dan kinerja para pegawai di lapangan. “Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tegas politikus senior tersebut.
Lebih lanjut, kabar baik ini dinilai tidak hanya menguntungkan para tenaga PPPK semata, tetapi juga memberikan angin segar bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Pemerintah kabupaten maupun kota kini tidak lagi dibayang-bayangi oleh persoalan klasik terkait ketiadaan dana saat harus memperpanjang kontrak pegawai. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tersedot dalam jumlah besar untuk membiayai belanja pegawai rutin dapat ditekan secara signifikan. Kondisi ini secara langsung akan membuka ruang fiskal yang lebih lebar dan sehat bagi para kepala daerah.
Pengurangan beban anggaran rutin untuk gaji PPPK ini akan menjadi momentum emas bagi daerah untuk menyelenggarakan berbagai agenda pembangunan yang sempat tertunda. Dana yang sebelumnya terkunci untuk honorarium pegawai kini dapat dialihkan secara optimal guna membangun infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya. Said meyakini sinergi kebijakan antara pusat dan daerah ini akan berdampak positif pada percepatan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok wilayah. Pada akhirnya, kesejahteraan para pegawai dapat terjamin sekaligus roda perekonomian daerah mampu berputar lebih cepat. (RHU)