AFU.id

Kabar Gembira Guru Honorer, Banggar DPR Pastikan Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditanggung oleh pemerintah pusat mulai tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial bagi tenaga PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik, yang selama ini bergantung pada anggaran daerah. Pengalihan tanggung jawab pembiayaan ini diharapkan dapat mengurangi beban APBD daerah dan membuka peluang bagi pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan masyarakat, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.

Kabar Gembira Guru Honorer, Banggar DPR Pastikan Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027
Ilustrasi (antaranews)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi