JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyiapkan jalur bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/09/26).
Abdul Mu'ti mengatakan guru non-ASN tetap harus mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Namun bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah memastikan mereka tetap dapat mengajar sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu'ti, Rabu (23/09/26).
Selain membuka peluang bagi guru honorer, pemerintah juga memutuskan seluruh guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran gaji guru PPPK maupun guru PNS akan ditanggung pemerintah pusat. Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional. Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan yang direncanakan menggunakan dukungan anggaran negara.
Menurut dia, peningkatan kualitas guru tidak hanya dilakukan melalui perbaikan status kepegawaian dan kesejahteraan. Pemerintah juga ingin memastikan para guru mendapatkan akses terhadap pelatihan yang berkelanjutan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan pendidikan.
“Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Abdul Mu'ti, Rabu (23/09/26).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya mencatat terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masih aktif mengajar dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026. Kelompok inilah yang menjadi salah satu sasaran utama dalam kebijakan penataan status guru yang sedang disiapkan pemerintah.
Dengan skema baru tersebut, guru non-ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK. Sementara bagi yang belum lolos, pemerintah memastikan mereka tetap dapat mengajar dan memperoleh pembiayaan melalui mekanisme dana BOS sambil menunggu kesempatan seleksi berikutnya. (RHU)