JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pergantian Kapolri itu juga sudah disetujui DPR usai fit and proper test pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan proses persetujuan usulan pergantian Kapolri di DPR berjalan dengan cepat. Puan menyebut pergantian jabatan di lembaga negara termasuk Kapolri merupakan hal yang lumrah dalam dinamika kabinet. “Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan.
Puan memastikan proses persetujuan DPR mengenai pergantian Kapolri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Setelah kami menerima Supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelasnya.
Puan juga menyebut bahwa setelah disetujui DPR, Suyudi akan segera dilantik di hari yang sama untuk meneruskan tampuk kepemimpinan Korps Bhayangkara. “Dan Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” sambung Puan.
Adapun Komisi III DPR telah menyetujui secara Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto secara aklamasi. Persetujuan itu setelah DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tentang usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri pada Rabu (30/9) kemarin.
Untuk menindaklanjuti Surpres tersebut, pagi tadi Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Komisi III DPR juga menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Hasilnya, DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara hormat.
Puan memastikan Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi. “Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.
Merespons cepatnya proses tersebut, Puan hanya menjawab singkat. Berdasarkan laporan yang diterima DPR, Komisi III dalam hal ini telah menjalankan proses itu sesuai mekanisme. "Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” paparnya.
Puan juga menyebut hasil fit and proper test segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan lantaran memang tidak ada persoalan atau hambatan. "Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ungkap Puan.
Puan juga menjawab soal isu Reshuffle pasca penunjukan Kapolri baru. Ia menyatakan bahwa pergantian kabinet merupakan wewenang penuh Presiden dalam menentukan posisi para pembantunya, termasuk peluang Listyo Sigit Prabowo bergabung ke Kabinet Prabowo. “Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jawab Puan. (FAP)