JAKARTA, AFU.ID — Anggota divisi hukum investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S deyang, Agustina Arumsari dan Trenggono. Pelanggaran tersebut berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Ombudsman RI.
Diketahui, temuan ICW menyoroti Kepala BGN, Nanik S Deyang rangkap jabatan sebagai komisaris di Pertamina Persero, Wakil Kepala BGN, Agustina merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, kemudian Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara. ICW menilai, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri merangkap jabatan di perusahaaan milik negara.
ICW mengungkapkan, posisi rangkap jabatan membuat seseorang berpotensi tidak melayani program prioritas pemerintah MBG dengan maksimal. “Itu juga penyebab mengapa MBG tata kelola ya buruk,” ujar Zararah saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis (2/7/2026).
Tak hanya itu, tidak maksimalnya tata kelola MBG akibat rangkap jabatan tersebut kata Zararah, juga menjadikan penerima manfaat seperti anak-anak Sekolah Dasar (SD), TK, dan ibu hamil menjadi korban selanjutnya. Dalam hal ini, ICW menyebut pihaknya akan menggugat Keputusan Presiden (Keppres)yang mengangkat tiga kepala BGN rangkap jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dalam 10 hari tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas laporan pihaknya yang diketahui telah dikirim sejak 19 Juni lalu.
Pasalnya, ia menilai seharusnya Prabowo tidak melantik tiga pimpinan baru BGN tersebut ketika mengetahui seluruhnya merangkap jabatan di komisaris dan direksi BUMN. “Seharusnya Prabowo melantik orang lain yang lebih kompeten perihal mengurus tugas di BGN,” tegas Zararah. Adapun ICW menyebut, pihak ombudsman akan mengurus laporan tersebut dalam 14 hari kerja terhitung dari laporan tersebut diterima. (NAD)