JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai merespons sorotan Komnas HAM terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pigai menegaskan evaluasi terhadap program tersebut tidak boleh langsung diarahkan pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM. Menurut Pigai, MBG merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar masyarakat. Program itu disebut berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan, terutama bagi kelompok rentan.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Pigai mengakui pelaksanaan MBG tetap perlu dievaluasi. Namun, ia menilai penilaian terhadap program tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. “Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan dasar. Layanan itu meliputi pangan, kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lain tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, Pigai menilai MBG sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Ia menyebut program yang memperluas akses masyarakat terhadap pemenuhan gizi juga selaras dengan standar global. Pigai juga mengaitkan MBG dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs 2030. Menurutnya, agenda tersebut menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan MBG. Komnas HAM merekomendasikan evaluasi tata kelola program, termasuk pengawasan, transparansi, kualitas gizi, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
Pigai menilai masukan itu dapat dijadikan bagian dari penyempurnaan pelaksanaan MBG. Menurutnya, perbaikan diperlukan agar program tersebut semakin efektif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. “Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” ujar Pigai. (ANT/FAD)