JAKARTA, AFU.ID — Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah terlihat hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Anwar datang di tengah agenda Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan melantik sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Anwar merupakan salah satu tokoh yang disebut berada dalam daftar 27 nama yang akan mengisi Wantimpres. Kehadirannya di Istana menjadi perhatian karena ia memiliki sejarah penting dalam dinamika politik nasional, terutama terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut mengubah norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, aturan tersebut menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK memberikan pemaknaan baru sehingga syarat tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Anwar Usman ketika itu menjabat Ketua MK sekaligus merupakan paman Gibran. Hubungan keluarga tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan utama dalam pemeriksaan etik terhadap Anwar.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. MKMK kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK. Ia juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir dan tidak diperkenankan terlibat dalam perkara yang memiliki potensi benturan kepentingan terkait pemilu dan pilkada.
Sanksi tersebut tidak memberhentikan Anwar dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Ia tetap menjadi hakim MK. Persoalan mengenai Putusan 90 juga tidak berhenti setelah keputusan MKMK. Putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan berikutnya, MK menegaskan kembali bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai melalui Putusan 90 tetap berlaku. MK menyatakan ketentuan tersebut final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, secara hukum, perubahan norma batas usia tersebut bukan keputusan Anwar Usman secara pribadi. Putusan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus oleh majelis hakim konstitusi. Namun, posisi Anwar menjadi berbeda karena ia merupakan Ketua MK saat perkara tersebut diputus dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Fakta tersebut menjadi dasar munculnya dugaan konflik kepentingan yang kemudian diperiksa oleh MKMK. Dalam persidangan etik, sejumlah pelapor secara khusus menyoroti hubungan Anwar dengan Gibran serta keterlibatannya dalam pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hampir tiga tahun setelah polemik tersebut, Anwar kembali muncul di pusat kekuasaan. Kehadirannya di Istana pada Jumat (2/10/2026) terjadi sehari setelah Prabowo melakukan rangkaian pergantian pejabat tinggi negara, termasuk melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Anwar disebut masuk dalam daftar tokoh yang akan dilantik sebagai anggota Wantimpres bersama sejumlah nama besar lainnya.
Selain Anwar, sejumlah tokoh yang telah terlihat hadir di Istana antara lain Hatta Rajasa, Soekarwo, Pratikno, Aqiel Siradj, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Jusuf Wanandi, Dato Sri Tahir, Dudung Abdurachman, Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan. Kehadiran Anwar bersama para tokoh tersebut menempatkannya kembali dalam struktur yang berada dekat dengan Presiden. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara posisi Anwar saat memimpin MK pada 2023 dan posisinya dalam agenda pemerintahan saat ini.
Pada 2023, Anwar berada dalam lembaga yudisial yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kini, jika benar dilantik sebagai anggota Wantimpres, posisinya berada sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Secara konstitusional, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. (EER)