JAKARTA, AFU.ID – Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle atau Yanti, memenangkan gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yanti dan membatalkan surat keputusan yang memindahkannya dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Putusan perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT itu dibacakan pada Kamis (2/7/2026).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam sistem elektronik Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026. Pigai juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut. Majelis hakim turut memerintahkan Menteri HAM memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula atau menempatkannya pada jabatan setara eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Selain itu, Pigai selaku tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383 ribu. Kementerian HAM menyatakan akan melawan putusan tersebut melalui upaya hukum banding. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai persoalan itu semestinya dapat diselesaikan secara internal. “Pasti kita akan banding, ya kita akan banding,” ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Mugiyanto, kebijakan terhadap Yanti hanya berupa perpindahan posisi dan bukan pemecatan. Ia juga menyesalkan keputusan Yanti membawa persoalan tersebut ke pengadilan. “Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi,” ucapnya. Perkara bermula ketika Yanti yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau pejabat eselon IIA dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Perpindahan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Yanti kemudian menggugat keputusan tersebut karena dinilai diterbitkan tanpa proses yang transparan, objektif, dan sesuai prosedur administratif. Dalam mengajukan gugatan, Yanti didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Proses persidangan berlangsung sekitar dua bulan sebelum PTUN mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satu alasan yang disebut mendasari perpindahan jabatan Yanti adalah penyerapan anggaran yang dianggap tidak berjalan baik. Namun, Yanti menyatakan realisasi anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi keseluruhan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang tercatat sebesar 92,88 persen. Yanti juga memperoleh predikat “Baik” dalam dokumen penilaian kinerja pegawai. Menurut pihak Yanti, keputusan perpindahan jabatan itu tidak mempertimbangkan rekam jejaknya selama 31 tahun bekerja di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya evaluasi kinerja yang transparan sebelum surat keputusan diterbitkan. Yanti mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan maupun penilaian administratif yang semestinya menjadi dasar perubahan jabatan. Pemberitahuan pelantikan bahkan disebut hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” kata Yanti. Yanti mengaku telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis terhadap keputusan tersebut. Namun, Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis. (FAD)