AFU.id

Gugatan Pegawainya Dikabulkan PTUN, Pigai Bakal Ajukan Banding

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle, berhasil memenangkan gugatan di PTUN Jakarta melawan Menteri HAM Natalius Pigai, yang mengakibatkan pembatalan keputusan pemindahan jabatannya dari posisi manajerial ke jabatan fungsional. PTUN memerintahkan pemulihan kedudukan Yanti serta mencabut keputusan tersebut, sementara Kementerian HAM berencana untuk mengajukan banding. Yanti menganggap pemindahan jabatannya tidak sesuai prosedur dan mengabaikan rekam jejak kinerjanya yang baik selama 31 tahun di kementerian.

Gugatan Pegawainya Dikabulkan PTUN, Pigai Bakal Ajukan Banding
Foto Menteri HAM Natalius Pigai. (ANTARA/Devi Nindy)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi