Jakarta, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan dirinya akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, hukuman uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan akan segera menempuh jalur banding. Ia menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi kebenaran, keluarga, dan negara. "Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," tegas Nadiem di Pengadilan Tipikor.
Nadiem juga menyoroti hukuman uang pengganti Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki harta sebanyak itu dalam bentuk apa pun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya.
"Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aliran dana Rp809 miliar tersebut merupakan uang internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) dan tidak pernah ia terima serta tidak memiliki sangkut paut dengan kasus Chromebook yang dituduhkan. "Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," kata Nadiem.
Nadiem juga menyuarakan keheranannya atas vonis ini, mengingat berbagai pakar hukum hingga ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor sendiri telah menyatakan secara terbuka bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasusnya. Ia pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia yang berada di pihaknya.
Kasus Korupsi Chromebook yang Merugikan Negara Rp2,1 Triliun
Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kerugian tersebut terdiri atas pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar.
Menurut jaksa, pengadaan CDM dinilai merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut dan laptop tersebut disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, saat ini masih berstatus buron.
Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Jaksa vs Vonis Hakim
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun—yang disebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi—atau total Rp5,68 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini atau dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Nadiem pun memastikan akan terus berjuang di tingkat banding. "Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi, saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan," pungkasnya. (EER)