AFU.id

Nadiem Pastikan Akan Ajukan Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem mengklaim tidak memiliki uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan padanya dan berpendapat bahwa keputusan hakim tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, serta meminta dukungan masyarakat dalam perjuangannya untuk membuktikan kebenaran. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 18 tahun penjara.

Nadiem Pastikan Akan Ajukan Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi