Jakarta, AFU.ID - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar sipil dapat menempati jabatan nonoperasional di Polri. Usulan ini muncul di tengah perdebatan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama ini, pembahasan revisi UU Polri lebih banyak pada isu usia pensiun, kewenangan, pengawasan, dan hubungan kelembagaan. Namun, Pigai memberi wacana baru yang cukup menarik.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia melanjutkan, wacana jabatan yang disediakan untuk sipil itu meliputi urusan administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian.
Wacana Pigai sebetulnya telah menyentuh persoalan sensitif dalam reformasi kepolisian Indonesia. Lalu dari situ, justru memunculkan pertanyaan baru, sejauh mana kontrol sipil dapat masuk ke dalam tubuh organisasi yang selama ini sangat tertutup?
Usulan Pigai muncul pada saat pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU Polri. Pada Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa salah satu fokus revisi adalah memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga pengawas eksternal Polri yang selama ini dianggap memiliki kewenangan terbatas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penguatan Kompolnas menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU Polri. Revisi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan yang lebih humanis dalam tugas kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan penguatan Kompolnas tidak perlu melalui undang-undang tersendiri, melainkan cukup dimasukkan ke dalam revisi UU Polri yang sedang berjalan.
Di luar pemerintah, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto juga telah mengusulkan penguatan pengawasan eksternal terhadap Polri. Salah satu usulan yang banyak dibicarakan adalah memperluas kewenangan Kompolnas sehingga tidak lagi sekadar menjadi pemberi rekomendasi.
17 Kementerian Lembaga Boleh Dijabat Polri Aktif
Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Lewat wacana itu, Pigai ingin mengatakan, jika anggota polisi aktif bisa menjabat di wilayah sipil, kenapa sipil tidak bisa menjabat di lingkungan kepolisian?
"Sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai.
Keterlibatan anggota Polri aktif maupun purnawirawan dalam jabatan-jabatan sipil cukup jadi sorotan publik.
Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dan membuka kepastian hukum penempatan anggota Polri pada sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Usulan Pigai ini muncul di tengah ruang publik sedang di bawah bayang-bayang isu keterlibatan aparat keamanan dalam jabatan sipil. Mulai soal revisi UU TNI, hingga kekhawatiran kembalinya dwifungsi yang pernah menjadi ciri Orde Baru.
Walaupun konteks TNI dan Polri berbeda, terdapat kesamaan kekhawatiran, yaitu meluasnya peran institusi keamanan ke ranah sipil. Pada saat yang sama, anggota Polri aktif banyak menjabat di wilayah sipil.
Jika dicermati, usulan Pigai dan wacana penguatan Kompolnas sebenarnya berada dalam ruang wacana serupa, sama-sama berbicara mengenai perluasan kontrol sipil terhadap kepolisian. (EER)