JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan uang pengganti terhadap advokat Ariyanto dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Uang pengganti yang sebelumnya Rp16,25 Miliar dinaikkan menjadi Rp21,6 Miliar.
Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Ariyanto. Nilai itu terkait pengurusan perkara korporasi CPO untuk memperoleh putusan lepas serta keuntungan tidak sah dalam penanganan perkara lain.
“Uang ini dibagi dua secara proporsional dengan terdakwa Marcella Santoso,” kata Budi dalam amar putusan banding yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Majelis hakim menyebut total hasil tindak pidana yang diterima Ariyanto mencapai Rp43,21 Miliar. Dari jumlah tersebut, Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 Miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ariyanto dapat disita jaksa dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Pidana pengganti tersebut lebih berat dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan hukuman pengganti selama 6 tahun penjara.
Untuk pidana pokok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis 16 tahun penjara terhadap Ariyanto. Majelis hakim juga mempertahankan pidana denda Rp600 Juta subsider 150 hari penjara.
Ariyanto sebelumnya dinyatakan terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2025.
Dalam putusan tingkat pertama, Ariyanto disebut memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp60 Miliar. Ia juga dinyatakan melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Ariyanto dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RHU)