JAKARTA, AFU.ID — Rencana gugatan praperadilan terkait penindakan hukum kasus dugaan korupsi PT Asabri dan pencucian uang mendapat respons dari pihak kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Gon menegaskan pihaknya mempersilakan kubu Febrie menempuh jalur hukum tersebut. "Mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban," jelas Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penyidik Kortastipidkor Polri siap membuktikan seluruh keabsahan prosedur penindakan hukum di hadapan majelis hakim. "Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," tegas Yusuf.
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Terpisah
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Permohonan kedua kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, terkait penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi dan TPPU.
Kuasa hukum menilai kedua gugatan perlu diajukan terpisah karena objek permohonan dan tindakan penindakan dari kedua instansi tersebut berbeda. "Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam kesempatan terpisah.
Pada permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum akan meminta majelis hakim menguji keabsahan serangkaian upaya paksa yang kepada Febrie. Objek yang diuji meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.
Pihak pengacara menilai terdapat kekeliruan prosedur yang mendasari langkah penindakan hukum oleh instansi kepolisian tersebut. Legalitas surat perintah penyidikan yang terbit disebut akan menjadi poin utama yang disengketakan dalam persidangan.(NAD)