AFU.id

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus, Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan untuk Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada 18 dan 19 Agustus 2026, yang akan dipimpin oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terkait legalitas tindakan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya, setelah sebelumnya ditemukan barang bukti berupa emas dan uang tunai di kediamannya. Sidang perdana akan menilai kedua permohonan tersebut yang terdaftar dengan nomor perkara 134 dan 135 di PN Jakarta Selatan.

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus, Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut penetapan tersangka atas dasar TPPU harus ada hukum asal yang memberatkan. (Foto Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi