JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Permohonan pertama akan disidangkan pada Selasa, sedangkan permohonan kedua pada Rabu (19/8/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan dua permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. "Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026). Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu (19/8/2026)," kata Halida, Kamis (6/8/2026). Halida memastikan kedua perkara tersebut ditangani hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. "Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," ujarnya.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara yang menjeratnya. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik. Tindakan yang dipersoalkan antara lain penggeledahan hingga penetapan tersangka.
"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Menurut Febri, tim hukum menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan Febrie. Temuan tersebut kemudian dimasukkan dalam permohonan praperadilan.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang tunai valuta asing.
Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, tetapi menyatakan harta yang ditemukan dan disita bukan kepunyaannya. Dua permohonan praperadilan tersebut kini menunggu persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan. (FAD)