AFU.id

Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kortastipidkor Polri menyatakan kesiapan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang diambil terhadap kliennya, termasuk penahanan dan penyitaan barang bukti. Polri mendukung penggunaan jalur hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Polri Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Yusuf mengatakan pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat menggunakan mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pengajuan praperadilan. Karena itu, Polri tidak mempersoalkan rencana tim hukum Febrie untuk membawa proses tersebut ke pengadilan.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain perkara yang ditangani Kejagung, Febrie juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi