Kortastipidkor Polri menyatakan kesiapan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang diambil terhadap kliennya, termasuk penahanan dan penyitaan barang bukti. Polri mendukung penggunaan jalur hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA, AFU.ID - Rencana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan mendapat respons dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Febrie. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum.
Namun, pengajuan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan pertama akan menguji langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penahanan terhadapnya. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Gugatan kedua tersebut akan menyangkut penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan. Firman menyebut dua permohonan itu akan ditempuh secara terpisah karena objek yang diuji berbeda. "Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Yusuf mengatakan pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat menggunakan mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pengajuan praperadilan. Karena itu, Polri tidak mempersoalkan rencana tim hukum Febrie untuk membawa proses tersebut ke pengadilan.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain perkara yang ditangani Kejagung, Febrie juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. (FAD)