AFU.id

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini Poin-poin Aturannya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) yang bertujuan untuk menyamakan standar pengelolaan data pemerintah di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, dengan memuat 20 bab dan 141 pasal. UU ini mencakup pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) sebagai acuan perencanaan pembangunan serta kewenangan pengelolaan data yang dibagi antar instansi. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penggunaan teknologi digital, keamanan data, dan ketentuan terkait transfer data ke luar negeri, termasuk pelaporan insiden keamanan data dalam waktu 24 jam.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini Poin-poin Aturannya
Pembahasan RUU Satu Data di Badan Legislasi DPR (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi