AFU.id

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia: Bentuk Badan Khusus untuk Akhiri Ego Sektoral dan Data Manipulatif

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026, dengan tujuan membentuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga guna mengakhiri ego sektoral dan praktik manipulasi data. RUU ini mencakup 17 bab dan 138 pasal, serta diharapkan dapat meningkatkan akurasi data untuk perencanaan pembangunan nasional yang lebih baik, dengan memberikan akses terbuka kepada masyarakat terhadap data umum sambil membatasi akses pada data rahasia terkait pertahanan dan keamanan.

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia: Bentuk Badan Khusus untuk Akhiri Ego Sektoral dan Data Manipulatif
Pembahasan RUU Satu Data di Badan Legislasi DPR (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi