JAKARTA, AFU.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). RUU yang memuat 17 bab dan 138 pasal ini bakal memayungi pembentukan lembaga baru berkedudukan kuat, yakni Badan Satu Data Indonesia (BSDI), yang bertugas mengorkestrasi dan mengintegrasikan seluruh data kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan, mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU SDI telah menyelesaikan Pembahasan Tingkat I serta Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Jumat (2/10/2026). Proses kini memasuki tahap akhir di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum resmi dibawa ke tingkat Paripurna.
Daniel menegaskan, pembentukan BSDI mendesak dilakukan untuk mengakhiri ego sektoral antar-lembaga negara yang selama ini memproduksi data secara terpisah-pisah dan saling tumpang tindih. Keberadaan BSDI akan menaikkan level payung hukum tata pengelolaan data nasional, dari yang sebelumnya sebatas Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang yang mengikat secara penuh.
"Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan terlalu banyak ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data. Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat. Semua ngikut, sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data," ujar Daniel Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Daniel juga menyoroti urgensi keberadaan data tunggal yang sahih untuk mencegah praktik manipulasi data yang berpotensi merusak arah perencanaan dan eksekusi pembangunan nasional. Menurutnya, ketidakpastian data selama ini membuat standar kriteria keberhasilan program pemerintah menjadi buram.
"Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah," tegas Daniel yang juga Ketua DPP PKB tersebut.
Mengenai struktur kelembagaan, BSDI diproyeksikan bakal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang pembentukannya diserahkan langsung kepada kewenangan Presiden Prabowo Subianto, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Bappenas. Berbeda dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berfokus pada kegiatan riset dan sensus kuantitatif, BSDI memiliki mandat koordinasi normatif dan fasilitatif yang jauh lebih luas mencakup seluruh produsen data di Indonesia.
Sinergi kelembagaan ini turut diusulkan oleh Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan. Eric menekankan bahwa BSDI tidak perlu membangun organisasi baru dari nol, melainkan mengintegrasikan para pengampu teknis dari kementerian/lembaga yang sudah ada, seperti Pusat Data Nasional (PDN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "BSSN misalnya menaruh orang-orangnya di dalam Badan Satu Data sehingga ini komplit, tidak akan saling menyalahkan dan tidak perlu lagi menambah orang baru," terang Eric.
RUU SDI ini secara komprehensif mengusung asas interoperabilitas tanpa sentralisasi, yang berarti integrasi data tidak akan memindahkan penguasaan maupun hak kepemilikan data dari instansi produsen aslinya. Di samping itu, RUU ini juga mewajibkan penyusunan roadmap implementasi, keandalan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan blockchain, serta penerapan mitigasi risiko dan audit siber secara berkala.
Masyarakat dipastikan dapat mengakses data umum dari kementerian dan lembaga secara terbuka dan jauh lebih mudah melalui ekosistem ini. Kendati demikian, RUU SDI secara ketat membatasi dan mengecualikan akses pada data krusial yang bersifat rahasia terkait pertahanan dan keamanan negara. "Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia. Nanti selama data umum itu bisa. Terbuka, malah dipermudah," pungkas Daniel. (MAR)