JAKARTA, AFU.ID — Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai kebijakan tersebut tidak efisien, menambah biaya bagi pegawai, dan berisiko memicu persoalan baru dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Deddy meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut karena tidak memberikan nilai tambah bagi ASN. Menurutnya, mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi justru berpotensi membuat pegawai mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk menerima hak mereka. “Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia membandingkan rencana itu dengan mekanisme yang selama ini berjalan. ASN dapat menerima gaji melalui rekening bank dan menarik uang melalui ATM tanpa harus bergantung pada koperasi desa. “Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” katanya.
Deddy juga menyoroti risiko pengelolaan keuangan jika pemerintah memaksakan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. Menurutnya, koperasi perlu memperbarui sistem akuntansi untuk menangani transaksi tersebut, yang berpotensi menambah biaya operasional. Ia mengingatkan pencampuran rekening penyaluran gaji dengan rekening usaha koperasi juga dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dana.
“Kopdes juga harus melakukan upgrade terhadap sistem akuntansinya yang artinya akan ada biaya tambahan untuk upgrade sistem di masing-masing kopdes. Belum lagi kemungkinan penggelapan gaji ASN yang mungkin saja terjadi akibat sistem yang tidak mendukung,” ujar Deddy. Bagi Deddy, pemerintah seharusnya tidak menambah lapisan birokrasi dan biaya dalam proses pembayaran gaji pegawai.
Ia menilai rencana tersebut justru berpotensi memindahkan beban operasional kepada ASN dan koperasi tanpa manfaat yang jelas. “Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan pada 2026. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya disebut telah disiapkan. Rencana ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menyatakan penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah. Namun, Deddy meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertahankan mekanisme pembayaran gaji melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD) langsung ke rekening pegawai. (FAD)