JAKARTA, AFU.ID — Wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah dinilai tidak otomatis mencegah praktik korupsi. Akar masalah korupsi di daerah disebut tidak hanya berkaitan dengan besar atau kecilnya pendapatan pejabat.
Pakar kebijakan publik Universitas Andalas, Aidinil Zetra, mengatakan korupsi di Indonesia tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan rendahnya penghasilan kepala daerah. “Jadi, kalau kita lihat anatomi korupsi di Indonesia itu kan tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya pendapatan,” kata Aidinil di Padang, Kamis (9/7/2026).
Menurut Aidinil, kepala daerah yang memiliki pendapatan besar pun tetap memiliki peluang melakukan korupsi jika sistem pengawasan, tata kelola pemerintahan, dan penegakan hukum masih lemah. Karena itu, ia meminta pemerintah lebih cermat melihat akar persoalan sebelum menjadikan kenaikan hak keuangan kepala daerah sebagai cara mencegah korupsi.
Aidinil menilai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme hanya bisa ditekan melalui evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu mencakup penegakan hukum tanpa pandang bulu dan perbaikan tata kelola pemerintahan. “Kalau kita tegakkan hukum secara kuat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan maka peluang korupsi saya kira bisa kita hindari,” ujarnya.
Selain tata kelola, Aidinil juga menyoroti biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, calon kepala daerah selama ini harus mengeluarkan biaya besar saat mengikuti kontestasi politik. Biaya politik yang tinggi itu dinilai dapat membuka peluang bagi kepala daerah untuk mencari pengembalian modal ketika sudah menjabat. “Nah, untuk itu Pilkada ini juga harus dievaluasi sedemikian rupa,” kata Aidinil.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah belum mendesak untuk dilakukan. Menurut dia, menjaga keberlanjutan fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan lebih perlu dikedepankan. Dengan kondisi fiskal yang harus dijaga, kenaikan hak keuangan kepala daerah dinilai bukan prioritas utama dibanding kebutuhan belanja publik lainnya. (RHU)