JAKARTA, AFU.ID — Nilai aset di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang dieksekusi mencapai sekitar Rp28,9 triliun. Angka tersebut menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal di Indonesia.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto penetapan eksekusi pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Dia mengatakan lahan yang dieksekusi berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara, sementara pihak tergugat adalah PT Indobuildco. Pengadilan sebelumnya memutuskan agar lahan tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada penggugat, serta menyatakan putusan dapat dijalankan meski terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
Sunoto menegaskan seluruh proses eksekusi telah berjalan sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Pelaksanaan di lapangan dipimpin langsung oleh panitera PN Jakarta Pusat dengan dukungan panitera muda dan juru sita. Pengamanan eksekusi dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Proses pengosongan direncanakan berlangsung bertahap selama satu bulan ke depan.
Barang-barang dari lokasi akan didata, diinventarisasi, dan dipindahkan ke sejumlah lokasi penyimpanan di kawasan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat. Penyimpanan dilakukan di fasilitas logistik yang dikelola pihak terkait. Sunoto menjelaskan nilai Rp28,9 triliun tersebut merupakan klaim dari pihak termohon eksekusi yang tercantum dalam proses perkara. Dengan eksekusi ini, aset tersebut disebut kembali menjadi bagian dari aset milik negara.
Tahapan eksekusi sebelumnya telah melalui proses teguran (aanmaning) sebanyak dua kali pada Januari dan Februari 2026. Kedua proses tersebut dihadiri kuasa hukum termohon eksekusi. "Konstatering (pencocokan objek) juga sudah dilaksanakan oleh panitera pada 16 Maret 2026," tutur Sunoto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selanjutnya, kata Sunoto, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dikirimkan pada 19 Mei 2026 sehingga memberikan jeda waktu hampir 1 bulan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan pengosongan secara sukarela. Dengan rangkaian tahapan tersebut, pengadilan menyatakan seluruh proses telah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ANT/RAI)