JAKARTA, AFU.ID — Polemik pelarangan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, memunculkan benturan antara alasan ketertiban yang disampaikan polisi dengan dasar hukum yang dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Polda Metro Jaya menilai kawasan Bundaran HI hingga Sudirman merupakan pusat ekonomi, transportasi, dan aktivitas masyarakat sehingga aksi massa berpotensi mengganggu kepentingan publik. Sementara LBH Jakarta menilai alasan kawasan strategis, ramai, maupun bernilai ekonomi tidak serta-merta membuat Bundaran HI menjadi lokasi yang terlarang untuk demonstrasi.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan Bundaran HI tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai objek vital nasional hanya karena berada di pusat kota dan memiliki nilai ekonomi maupun simbolik. Menurut dia, status objek vital nasional harus didasarkan pada penetapan pejabat atau lembaga yang berwenang. “Anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang secara otomatis dilarang untuk aksi demonstrasi adalah keliru,” kata Fadhil, Kamis (20/08/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan alasan berbeda ketika meminta massa tidak menggelar demonstrasi di Bundaran HI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Bundaran HI, Sudirman, Semanggi hingga kawasan sekitarnya sebagai center of gravity Jakarta karena menjadi pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan serta jalur transportasi. Polisi menilai konsentrasi massa di kawasan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.
Argumentasi serupa pernah disampaikan Polda Metro Jaya pada Juni 2026 dengan merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polisi menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap disertai kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Polda ketika itu menyebut konsentrasi massa di Bundaran HI dapat berdampak terhadap jalur arteri, MRT, TransJakarta hingga kegiatan ekonomi dan perhotelan di kawasan tersebut.
Namun, LBH Jakarta mempertanyakan apakah alasan gangguan lalu lintas dan aktivitas ekonomi dapat digunakan sebagai dasar untuk melarang aksi di Bundaran HI secara keseluruhan. Menurut LBH, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang mengatur pembatasan penyampaian pendapat di sejumlah tempat tertentu, termasuk lingkungan istana kepresidenan, instalasi militer dan objek vital nasional dengan batas jarak tertentu. LBH menilai Bundaran HI tidak dapat dimasukkan ke kategori tersebut tanpa dasar penetapan yang jelas.
Persoalan lain muncul pada aturan daerah yang pernah dijadikan rujukan polisi. Dalam keterangan resmi pada Juni 2026, Polda Metro Jaya menyebut pemerintah menyediakan tiga lokasi alternatif berdasarkan Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Ketiga titik tersebut disebut polisi sebagai lokasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu jalur utama transportasi Jakarta.
Penelusuran Afu.id terhadap dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta menunjukkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015 memang masih berstatus berlaku, tetapi telah diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016. Salah satu ketentuan yang secara eksplisit diubah adalah Pasal 4. Dalam aturan hasil perubahan, Pasal 4 tidak lagi mencantumkan tiga lokasi tersebut, melainkan menyatakan Pemerintah Daerah menyediakan lokasi di Sisi Barat Laut Monumen Nasional untuk penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Artinya, tiga lokasi yang pernah disebut Polda Metro Jaya sebagai ruang alternatif “sesuai Pasal 4 Pergub DKI Nomor 232 Tahun 2015” bukan lagi bunyi Pasal 4 setelah aturan tersebut diubah pada 2016. Temuan ini tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya pembatasan aksi di Bundaran HI, tetapi menunjukkan adanya perbedaan antara rujukan yang disampaikan polisi dengan teks Pasal 4 yang saat ini tercantum dalam aturan hasil perubahan. JDIH DKI Jakarta sendiri mencatat Pergub 232 Tahun 2015 berstatus berlaku dengan keterangan telah diubah oleh Pergub 25 Tahun 2016.
Polemik itu mencuat setelah massa mahasiswa yang hendak menuju Bundaran HI pada Selasa (18/08/2026) tertahan barikade aparat dan akhirnya menyampaikan aspirasi di Jalan Jenderal Sudirman. Polisi mempertahankan alasan bahwa pengaturan dilakukan untuk menjaga aktivitas publik dan lalu lintas, sementara LBH Jakarta meminta setiap pembatasan terhadap penyampaian pendapat memiliki landasan hukum yang jelas. Perdebatan akhirnya bukan hanya mengenai apakah demonstrasi dapat mengganggu Bundaran HI, tetapi juga sejauh mana alasan ketertiban umum dapat digunakan untuk membatasi lokasi pelaksanaan hak menyampaikan pendapat. (RHU)