JAKARTA, AFU.ID – Isu penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh polemik. Di saat Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membuka pintu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi personel inti program makan gratis, ribuan guru honorer justru menghadapi ketidakpastian nasib akibat terbitnya regulasi yang membatasi masa bakti mereka hingga akhir tahun 2026.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026.
Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2026), meluruskan spekulasi yang berkembang mengenai siapa saja yang berhak atas status tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis untuk seluruh relawan, melainkan terbatas pada posisi strategis.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Meski mendapatkan jalur khusus, para pegawai inti ini tetap diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT) dan memenuhi persyaratan administrasi.
Jika lolos, mereka akan menerima gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Protes Keras JPPI
Kebijakan yang tampak progresif di sektor gizi tersebut justru memicu reaksi keras dari sektor pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah bersikap diskriminatif dengan memanjakan program baru sementara mengabaikan nasib guru yang telah lama mengabdi.
Kritik ini berpangkal pada terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut aturan tersebut sebagai "ancaman pemecatan halus" karena menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai Desember 2026.
"Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara 'dipecat' secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan," tegas Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kontras Kesejahteraan
JPPI menyoroti perbedaan perlakuan yang tajam antara karyawan SPPG dan guru honorer. Ubaid menjuluki karyawan SPPG sebagai "bayi ajaib" kebijakan yang langsung mencicipi standar hidup layak lewat dukungan APBN karena melekat pada proyek strategis nasional.
Sebaliknya, guru honorer di sekolah negeri yang berada di jantung institusi negara justru dibiarkan hidup di bawah standar upah buruh kasar. Kondisi ini memaksa para pendidik menjadi "manusia serabutan" demi bertahan hidup.
"Sungguh ironis, karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program 'proyek mercusuar'. Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas," lanjut Ubaid.
Desakan Revisi Aturan dan Kepastian Status
Menanggapi ketimpangan tersebut, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera mengambil tiga langkah darurat:
1. Revisi SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026: Menuntut penghapusan tenggat waktu Desember 2026 dan menggantinya dengan jaminan kepastian status bagi guru honorer.
2. Redistribusi dan Pengangkatan Berkeadilan: Meminta pemerintah memprioritaskan guru non-ASN (negeri maupun swasta) menjadi ASN/PPPK berdasarkan peta kebutuhan yang transparan.
3. Standar Upah Minimum Guru Nasional: Memastikan tidak ada lagi pendidik yang dibayar di bawah standar hidup layak.
JPPI memperingatkan pemerintah agar tidak membiarkan anggaran pendidikan habis hanya untuk membiayai operasional program baru, sementara pilar utama pendidikan, dibiarkan tanpa masa depan yang jelas.
"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib," pungkas Ubaid.