Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Pemerintah tetapkan kebijakan PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen sebagai upaya untuk mendorong literasi serta meningkatkan produktivitas penulis di Indonesia. Kebijakan ini juga ditujukan memperkuat sektor kreatif berbasis pengetahuan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limasento, menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar para penulis dapat terus menghasilkan karya secara produktif dan berkelanjutan. "Hampir setiap gagasan besar berawal dari sebuah tulisan. Maka, kebijakan PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen menjadi penting," ujar Haryo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, insentif perpajakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus yang disiapkan pemerintah untuk Semester II 2026. Pemerintah menargetkan insentif tersebut dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya anak bangsa yang berkualitas sekaligus memperbesar kontribusi sektor ekonomi kreatif berbasis pengetahuan terhadap pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Haryo menyatakan pemerintah memandang dukungan terhadap dunia literasi dan kesejahteraan penulis tidak hanya berkaitan dengan kebijakan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari industri penerbitan, komunitas penulis, hingga masyarakat luas, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. (ANT/RAI)