JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dalam perkara budidaya ganja hidroponik di Denpasar, Bali. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nirul dengan pidana sembilan tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp510 juta kepada Nirul, subsider 141 hari penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Imam Lukmanul Hakim menyatakan Nirul terbukti tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Majelis menyatakan Nirul melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Imam saat membacakan amar putusan, Selasa, (23/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis menolak alasan Nirul yang menyatakan ganja digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu hal yang meringankan putusan.
Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Nirul dan penasihat hukumnya menerima vonis majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkap Nirul membudidayakan ganja secara hidroponik di rumah yang ditempatinya bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Nirul mulai menyiapkan fasilitas budidaya pada Maret 2025. Ia menanam biji ganja, merawat tanaman hingga tumbuh, kemudian menyimpan daun dan bunga ganja di rumah tersebut. Aktivitas budidaya itu diketahui oleh istrinya. Polda Bali menangkap Nirul di rumah tersebut pada 1 Oktober 2025 dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan budidaya ganja hidroponik. (RHU)