Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data serta memberikan keterangan penjamin yang tidak benar untuk memperoleh visa masuk ke Indonesia. Ketiganya diketahui menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (C12) serta Visa Bisnis (C1 dan C2) yang didapat melalui dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan ketiganya telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Pesawat tersebut berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat.
Agus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal dan Pasal 123 huruf b mengenai penggunaan visa dengan keterangan tidak benar. Selain dikenakan deportasi, ketiganya juga dijatuhi sanksi penangkalan atau blacklist masuk ke Indonesia selama lima tahun.
Temuan pelanggaran bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen keimigrasian yang diajukan oleh ketiganya. Sistem keimigrasian mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara data penjamin yang terdaftar dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan visa.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan kejanggalan berupa penggunaan nomor seri materai yang sama pada berkas milik YJ dan CN. Temuan tersebut mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis dalam proses pengajuan izin masuk.
Selain itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WNA tersebut tidak sesuai fakta. "Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Juma (18/6/2026).
Dengan ditemukannya pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi akhirnya mengambil tindakan tegas berupa deportasi dan pencekalan terhadap ketiganya. Seluruh proses pengawalan hingga keberangkatan berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan petugas Imigrasi Surabaya. (ANT/RAI)