JAKARTA, AFU.ID — Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT, 29 tahun, yang ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Korban sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun. Kasus ini dilaporkan kakak korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangannya di Bandung, Rabu, (17/6/2026).
Kasus itu terungkap setelah pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Polisi menduga selama periode tersebut korban mengalami penganiayaan berulang. Terlapor disebut melakukan kekerasan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujar Hendra.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. Polisi menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak bisa berjalan, dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat masih menyelidiki laporan tersebut untuk mendalami dugaan penyekapan, penganiayaan, serta hilangnya barang berharga milik korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami kekerasan dalam waktu panjang tanpa diketahui keluarga. Polisi perlu memastikan penanganan perkara berjalan cepat, termasuk perlindungan korban, pemeriksaan terlapor, dan penelusuran pihak yang mengetahui keberadaan korban selama tiga tahun terakhir. (RHU)