JAKARTA, AFU.ID — Aipda Ateng Wali, anggota Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kini ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid di Dusun Oli, Desa Hitu Mesing, senilai Rp450 juta. Dalam kepanitiaan pembangunan masjid tersebut, Ateng diketahui bertugas sebagai bendahara.
Kasus ini dilaporkan Kepala Dusun Oli, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon mulai memeriksa sejumlah saksi dan kemudian mengamankan Ateng. Meski telah ditahan, pemeriksaan terhadap Ateng terkait substansi dugaan penggelapan belum dilakukan.
“Sudah diamankan, tapi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum. Sementara ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay, Kamis (20/08/2026). Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan penggunaan dana pembangunan masjid tersebut. Polisi juga belum mengungkap bagaimana dana Rp450 juta itu diduga dialihkan atau digunakan.
Posisi Ateng sebagai bendahara menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena ia memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan panitia pembangunan masjid. Namun, polisi belum menyampaikan secara rinci periode pengumpulan dana, jumlah transaksi yang dipersoalkan, maupun aliran uang yang kini tengah ditelusuri. Hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidik.
Ateng hingga kini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Belum ada keterangan bahwa penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka setelah penahanan dilakukan. Karena proses pemeriksaan masih berjalan, dugaan penggelapan Rp450 juta tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perbuatan yang telah terbukti secara hukum.
Polresta Pulau Ambon memastikan perkara tersebut tetap diproses melalui mekanisme pidana yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen dan catatan keuangan pembangunan masjid sebelum menentukan perkembangan status hukum kasus. Pemeriksaan terhadap Ateng juga menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah rangkaian keterangan awal dianggap cukup.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang sekaligus dipercaya mengelola dana pembangunan rumah ibadah. Polisi belum membeberkan apakah terdapat pihak lain yang turut diperiksa atau berpotensi terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Penanganan perkara masih berlanjut di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (RHU)