Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp20,7 miliar dari perusahaan wajib pajak selama menjabat, termasuk permintaan dana sponsorship untuk kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka, di mana KPK juga mencurigai adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing dan deposito. Haniv, yang memiliki karier panjang di DJP, kini menghadapi tuduhan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, terkait dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. Haniv ditahan KPK pada Rabu (19/8/2026) setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan posisi dan pengaruh Haniv ketika masih menjadi pejabat di lingkungan DJP. “Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Salah satu dugaan modus yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anak Haniv. Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Mereka diminta mencarikan sponsor untuk kegiatan tersebut.
Permintaan itu kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak. Dana sponsorship diduga disalurkan langsung ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, KPK menduga dana yang diterima mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.
Selain dana sponsorship, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Penerimaan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2014 hingga 2022. KPK juga menduga Haniv menyimpan sebagian uang gratifikasi dalam bentuk deposito sekitar Rp10 miliar. Selain itu, terdapat transaksi penukaran valuta asing di sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Nama Muhammad Haniv sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat senior di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kariernya di DJP berlangsung selama puluhan tahun hingga berakhir pada 2019. Haniv pernah dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis. Pada 2011, ia menjabat Kakanwil DJP Aceh. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kakanwil DJP Banten.
Puncak kariernya terjadi pada 2014 ketika Haniv ditunjuk sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Posisi tersebut dijalankannya hingga 2019. Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan salah satu unit strategis karena menangani administrasi perpajakan sejumlah wajib pajak besar dan perusahaan tertentu. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv ditarik ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak).
Pada 2022, Haniv tercatat menjabat sebagai komisaris di Skaiwork, perusahaan yang bergerak di bidang solusi bisnis, termasuk layanan konsultasi hukum dan pajak. Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Haniv terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2022 untuk periode 2021. Saat itu, total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp19,9 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas 12 aset tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Tangerang dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Haniv juga melaporkan empat kendaraan senilai Rp1,6 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp721 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,3 miliar. Kini, perjalanan panjang Haniv di lingkungan DJP berakhir dengan penahanan oleh KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (FAD)