AFU.id

Siapa Muhammad Haniv? Eks Kakanwil DJP yang Kini Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp20,7 miliar dari perusahaan wajib pajak selama menjabat, termasuk permintaan dana sponsorship untuk kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka, di mana KPK juga mencurigai adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing dan deposito. Haniv, yang memiliki karier panjang di DJP, kini menghadapi tuduhan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siapa Muhammad Haniv? Eks Kakanwil DJP yang Kini Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Karier Muhammad Haniv di DJP

Nama Muhammad Haniv sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat senior di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kariernya di DJP berlangsung selama puluhan tahun hingga berakhir pada 2019. Haniv pernah dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis. Pada 2011, ia menjabat Kakanwil DJP Aceh. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kakanwil DJP Banten.

Puncak kariernya terjadi pada 2014 ketika Haniv ditunjuk sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Posisi tersebut dijalankannya hingga 2019. Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan salah satu unit strategis karena menangani administrasi perpajakan sejumlah wajib pajak besar dan perusahaan tertentu. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv ditarik ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak).

Pada 2022, Haniv tercatat menjabat sebagai komisaris di Skaiwork, perusahaan yang bergerak di bidang solusi bisnis, termasuk layanan konsultasi hukum dan pajak. Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Haniv terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2022 untuk periode 2021. Saat itu, total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp19,9 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas 12 aset tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Tangerang dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Haniv juga melaporkan empat kendaraan senilai Rp1,6 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp721 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,3 miliar. Kini, perjalanan panjang Haniv di lingkungan DJP berakhir dengan penahanan oleh KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi